JURU PARKIR LIAR

Pemprov DKI Mulai Operasi Penertiban Jukir Liar Minimarket

Laporan: Sigit Nuryadin
Rabu, 08 Mei 2024 | 15:42 WIB
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono (SinPo.id/ Khaerul Anam)
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono (SinPo.id/ Khaerul Anam)

SinPo.id - Penjabat (PJ) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyebut pihaknya sudah mulai melakukan operasi penertiban juru parkir (jukir) liar di minimarket Jakarta.

Operasi ini, kata Heru, untuk merespon keresahan masyarakat terhadap maraknya aktivitas juru parkir liar tersebut. 

"Sudah mulai operasi (pengamanan) sejak Selasa, 7 Mei 2024, kemarin. Hal ini pastinya agar tidak meresahkan masyarakat," ujar Heru dalam keterangannya, Rabu, 8 Mei 2024.

Dia mengatakan telah menggandeng Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Trantibum dan Tranmas) dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta. 

Jadi, saya sudah minta Trantibum sama Dinas Perhubungan agar juru parkir liar di minimarket ditertibkan. Mulai kemarin sudah saya perintahkan, sudah mulai," ujar Heru.

Lebih lanjut, Heru menegaskan parkir di minimarket seharusnya gratis dan sudah ada tulisan yang menegaskan bahwa tidak ada pungutan biaya apapun bagi pengunjung yang berbelanja di minimarket.

"Ya kalau di minimarket ada tulisan gratis parkir, ya jangan memaksa. Jangan bikin warga itu resah," tuturnya. 

Sebelumnya, Dishub DKI Jakarta menggandeng Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) guna menyelesaikan persoalan banyaknya juru parkir (jukir) liar di minimarket wilayah Jakarta.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebut, kolaborasi Dishub DKI dan Satpol PP ini untuk merespon keluhan masyarakat yang disampaikan melalui media sosial ihwal jukir liar di minimarket 

"Kami berkoordinasi dengan Satpol PP DKI untuk penanganan terkait dengan adanya oknum-oknum yang memanfaatkan lokasi di minimarket dengan cara memaksa untuk memungut jumlah tertentu," ujar Syafrin dalam keterangannya, Jumat, 3 Mei 2024.

Berdasarkan regulasi dan aturan, kata dia, parkir di minimarket tidak dipungut biaya atau gratis dan pihak pengelola tidak diperbolehkan memungut biaya.

"Masyarakat yang berkunjung ke minimarket seharusnya tidak membayar parkir. Kecuali memang ingin suka rela memberikan uang parkir," ungkap dia. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI