SYL Pakai Uang Kementan Rp360 Juta Beli Sapi Kurban
SinPo.id - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) disebut memakai uang Kementerian Pertanian (Kementan) RI sebesar Rp 360 juta untuk membeli 12 ekor sapi kurban.
Hal itu diungkap oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan, Hermanto, saat bersaksi dalam persidangam dugaan korupsi di lingkungan Kementan yang menjerat SYL.
Mulanya jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyakan kepada Hermanto terkait kronologi permintaan sapi untuk kurban SYL. Hermanto menjelaskan bahwa di awal dirinya hanya diminta tiga ekor sapi saja.
"Kemudian berubah lagi, ditambah tiga ekor, totalnya 12 ekor. Kita hanya memberi uang saja, yang dimintanya, tapi jumlah uang itu kurang lebih sekira 12 ekor," kata Hermanto dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Rabu 8 Mei 2024.
"Nilainya Rp 360 juta ya?" tanya jaksa KPK.
"Iya kurang lebih seperti itu," ucap Hermanto.
Lebih lanjut, Jaksa pun bertanya menganai mekanisme permintaan 12 ekor sapi tersebut. Menurut Hermanto, polanya sama yaitu permintaan melalui biro umum Kementan.
"Khusus untuk sapinya ini sepengetahuan saksi memang dilihat PSP (Prasarana dan Sarana Pertanian) ada sapinya atau uang glondongan Rp 360 juta?" tanya jaksa lagi.
"Jadi menghitung 360 (juta rupiah) itu berdasarkan ekor, tadi saya sampaikan total di PSP itu dibebankan 12 ekor, sehingga nilainya kurang lebih Rp 360 juta sekian," ungkap Hermanto.
Kendati begitu, Hermanto mengaku tidak pernah melihat 12 sapi tersebut. Ia juga tidak mengetahui di mana 12 sapi tersebut dikurbankan.
"Kita tidak tahu, bahwa dibeli atau tidak atau mau dikasih kurban ke mana kita enggak tahu," tuturnya.
Menurut Hermanto, setelah uang Rp360 juta untuk kurban politikus Partai NasDem itu terkumpul lalu diserahkan ke seorang bernama Lukman.
"Saksi hanya tahu pengumpulan dari direktorat?" Tanya jaksa.
"Saya hanya tahu kewajiban untuk sapi kurban, nilanya kurang lebih sekian, kira-kira seperti itu,” jawab Hermanto.
"Nanti baru disetorkan ke biro umum?" Timpal jaksa.
"Iya, biro umum," kata Hermanto.
Dalam kasus ini, SYL didakwa melakukan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan menerima gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.
Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
SYL menggunakan uang diduga hasil pemerasan untuk keperluan istri; keluarga; kado undangan; Partai NasDem; acara keagamaan dan operasional menteri; charter pesawat; bantuan bencana alam atau sembako; keperluan ke luar negeri; umrah; hingga kurban.
SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dia juga didakwa melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.