Polisi Ingatkan Masyarakat Jangan Main Hakim Sendiri: Ada Ancaman Pidananya

Laporan: Firdausi
Rabu, 08 Mei 2024 | 12:21 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi (SinPo.id/Firdausi)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi (SinPo.id/Firdausi)

SinPo.id -  Polda Metro Jaya mengingatkan masyarakat agar tidak main hakim sendiri saat memergoki pelaku tindak pidana kejahatan. Mengingat adanya ancaman pidana terhadap warga yang main hakim sendiri. 

"Masyarakat jangan main hakim sendiri karena negara kita adalah negara hukum yang segala sesuatunya diatur oleh undang-undang. Ada potensi ancaman hukum terhadap pelanggar main hakim sendiri antara lain pasal 351 atau 170 KUHP," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dikutip pada Rabu, 8 Mei 2024. 

Menurut Ade, tindakan main hakim sendiri jelas bertentangan dengan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, mantan Kapolres Jakarta Selatan ini mengimbau para RT dan RW setempat agar terus mengingatkan warganya tak main hakim sendiri. 

"Imbauan khusus kepada RT dan RW untuk mengajak warganya tidak main hakim sendiri karena akan melanggar hukum 

Kombes Ade juga menyinggung perlunya kepedulian tinggi antar sesama warga. Hal ini mungkin sebagai langkah mengantisipasi terjadinya kejahatan di lingkungan serta mencegah kejadian main hakim sendiri. 

"Perlu juga tingkatkan keamanan warga dan saling peduli agar tidak terjadi baik pencurian maupun pengeroyokan," tuturnya.sinpo

Komentar: