Polisi Tetapkan Empat Orang Tersangka Kasus Pembubaran Ibadah Mahasiswa Unpam

Laporan: Firdausi
Selasa, 07 Mei 2024 | 17:50 WIB
Empat Tersangka Kasus Pembubaran Ibadah Mahasiswa Unpam (SinPo.id/Dok. Polres Tangsel)
Empat Tersangka Kasus Pembubaran Ibadah Mahasiswa Unpam (SinPo.id/Dok. Polres Tangsel)

SinPo.id - Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penggerudukan ibadah Doa Rosario yang dilakukan mahasiswa katolik Universitas Pamulang (Unpam) di kontrakan di kawasan Tangerang Selatan, Banten. 

Keempat tersangka ini berinisial D (53) yang merupakan seorang Ketua RT, I (30), S (36), dan A (26). Penetapan tersangka juga melalui serangkaian proses gelar perkara. 

"Disimpulkan cukup bukti sehingga terhadap beberapa saksi yang terlibat ditetapkanlah 4 orang sebagai tersangka," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ibnu Bagus Santosa dalam konfrensi persnya di Polres Tangsel, Selasa, 7 Mei 2024. 

AKBP Ibnu Bagus juga turut menyita sejumlah barang bukti, berupa rekaman video peristiwa, tiga bilah senjata tajam jenis pisau, kaos warna merah, serta kaos warna hitam. 

"Dilakukan juga penyitaan sejumlah barang bukti," ujarnya. 

Atas ulanya, Para tersangka dijerat polisi dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No. 2 Tahun 1951 dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun, dan pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan dengan hukuman penjara 5 tahun 6 bulan. 

Kemudian Pasal 351 KUHP ayat (1) terkait penganiayaan dengan hukuman penjara 2 tahun 8 bulan, Pasal 335 KUHP ayat (1) terkait pemaksaan disertai ancaman atau perbuatan kekerasan dengan hukuman penjara maksimal 1 tahun serta Pasal 55 KUHP ayat (1) dihukum sebagai orang yang melakukan perbuatan pidana. 

Sebelumnya, dalam video yang beredar di media sosial diduga mahasiswa Universitas Pamulang (Unpam) menjadi korban penganiayaan dan dilarang beribadah oleh oknum Ketua RT di kawasan Babakan, Cisauk, Tangerang pada Minggu, 5 Mei 2024. 

Kejadian itu dibagikan akun X @KatolikG terlihat sekelompok orang yang diduga warga tengah bersitegang. 

Akun tersebut juga menyebutkan jika pada bulan Mei ini adalah waktu umat katolik berkumpul untuk berdoa bersama. 

"Tadi malam mahasiswa Katolik Universitas Pamulang berkumpul di Sebuah rumah di Victor Serpong dan berdoa Rosario, tapi mereka digeruduk pak RT dan warga yang membawa sejam untuk membubarkan dan memukuli para mahasiswa yang sedang berdoa. Beruntung tidak Ada korban jiwa," tulis akun tersebut.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI