Satgas Narkoba Polri Tangkap 28 Ribu Tersangka Dalam Kurun Waktu Delapan Bulan

Laporan: Khaerul Anam
Senin, 06 Mei 2024 | 22:39 WIB
satgas P3GN (SinPo.id/Humas Polri)
satgas P3GN (SinPo.id/Humas Polri)

SinPo.id - Satuan Tugas Penanggulangan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) Polri dan jajaran Polda telah menangkap dan menterangkakan sebanyak 28.861 orang dalam kasus tindak pidana narkotika.

Puluhan ribuan orang tersangka itu ditangkap selama periode delapan bulan atau sejak pertama kali Sastgas narkoba Polri dibentuk pada 21 September 2023 hingga 6 Mei 2024.

"Yang mana terdapat 23.772 tersangka sedang menjalani proses penyidikan, dan 5.089 tersangka lainnya sedang menjalani proses rehabilitasi," ungkap Kasatgas P3GN Polri, Irjen Pol Asep Edi Suheri dalam konferensi pers, Senin, 6 Mei 2024.

Asep menjelaskan, pihaknya sudah menerbitkan 19.450 laporan polisi dengan barang bukti yang disita dari seluruh pengungkapan di antaranya sabu seberat 3,78 ton dan ekstasi sebanyak 1.230.429 butir.

Kemudian ganja seberat 1,78 ton, kokain seberat 11,34 kg, l tembakau gorila seberat 141,5 kg, ketamin seberat 32,27 kg, heroin seberat 86 gram, dan obat keras sebanyak 8.112.554 butir.

"Di antara 19.450 polisi yang telah kami terbitkan selama periode 14 Maret sampai dengan 6 Mei 2024, terdapat 10 kasus menonjol yang sudah kami tangani," terangnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, serta denda maksimal Rp 10 miliar ditambah sepertiga.

Subsider Pasal 111 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, Subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara, dan pidana denda maksimal Rp 8 miliar rupiah ditambah sepertiga.sinpo

Komentar: