MKD Temukan Pengendara Mobil Gunakan Plat DPR Palsu, Desak Polisi Segera Tangkap

Laporan: Khaerul Anam
Sabtu, 04 Mei 2024 | 19:34 WIB
Mobil Mercedes G class gunakan plat palsu DPR (SinPo.id/dok MKD DPR)
Mobil Mercedes G class gunakan plat palsu DPR (SinPo.id/dok MKD DPR)

SinPo.id - Wakil Ketua MKD DPR RI Nazarudin Dek Gam mendapati mobil dengan plat nomor DPR RI palsu tengah melintas di jalan tol. Ia meminta pihak kepolisian menangkap pemakai dan pengguna pelat nomor palsu tersebut.

"Setelah temuan penggunaan plat DPR palsu di mobil alphard tempat polisi bunuh diri beberapa waktu lalu, hari ini kami mendapati lagi penggunaan plat nomor DPR palsu," kata Dek Gem dalam keterangannya, Sabtu, 4 Mei 2024.

"MKD minta Polri untuk tangkap dan pidanakan pemakai dan pengguna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau plat nomor DPR palsu," jelasnya.

Dek Gam menrinci, pengguna nomor plat DPR palsu yang ia temui adalah Mobil Mercedes G Class dengan plat nomor DPR 19-III. Mobil tersebut terlihat di dekat exit tol Alam Sutera, Tangerang Selatan.

"Angka III di belakang adalah kode untuk pimpinan Komisi III, tetapi nomor 19 di bagian depan bukanlah nomor pimpinan," paparnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan pemakaian pelat palsu yang bukan peruntukannya bisa dikenai sanksi pidana. Dia mendesak polisi untuk bergerak.

"Pemalsuan pelat nomor adalah tindak pidana sebagaimana diatur Pasal 263 KUHP yang ancaman hukumannya 6 tahun penjara," tandasnya.sinpo

Komentar: