Jokowi Resmi Teken UU Desa, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Laporan: Tio Pirnando
Kamis, 02 Mei 2024 | 17:23 WIB
Para kades saat menyalurkan aspirasi di depan Gedung DPR (SinPo.id/Juven)
Para kades saat menyalurkan aspirasi di depan Gedung DPR (SinPo.id/Juven)

SinPo.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi menandatangani Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sejak 25 April 2024 lalu

Dikutip dari laman resmi Sekretariat Negara, pada Kamis, 2 Mei 2024, UU ini mengatur masa jabatan kepala desa  menjadi 8 tahun, dan dapat dipilih lagi periode kedua. Sehingga total masa jabatan Kades bisa mencapai 16 tahun. 

Ketentuan periode masa jabatan tertuang dalam Pasal 39. Bunyinya, Pasal 39 Ayat 1 menjelaskan, Kades memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. 

Ayat 2 mengatur, masing-masing Kades dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak tidak secara berturut-turut. Sehingga total, kepala desa dapat menjabat maksimal 16 tahun.

Selain itu, lewat UU ini, tunjangan purnatugas atau pensiun, yang merupakan satu dari tiga hak keuangan, akan didapatkan Kades. Uang tunjangan ini juga diberikan kepada perangkat desa, hingga Badan Pemusyawaratan Desa (BPD). 

"Mendapatkan tunjangan purnatugas 1 (satu) kali di akhir masa jabatan sesuai kemampuan keuangan desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah," bunyi Pasal 26 ayat 3 huruf d.

Adapun tunjangan purnatugas adalah penerimaan yang sah sebagai penghargaan bagi Kepala Desa yang telah selesai melaksanakan jabatannya dalam bentuk uang atau yang setara dengan itu.

Kades juga berhak menerima menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan sosial di bidang kesehatan dan Ketenagakerjaan.sinpo

Komentar: