Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Narkoba Laboratorium Jenis Baru di Indonesia

Laporan: Firdausi
Kamis, 02 Mei 2024 | 18:33 WIB
Konfrensi pers di Polda Metro Jaya pengungkapan kasus narkoba (SinPo.id/Firdausi)
Konfrensi pers di Polda Metro Jaya pengungkapan kasus narkoba (SinPo.id/Firdausi)

SinPo.id - Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus narkoba laboratorium terselubung atau Clandestine Laboratory narkotika jenis MDMB-4en-PINACA jaringan China-Jakarta. 

Pengungkapan narkoba jenis ini merupakan yang pertama kalinya di Indonesia atau jenis baru. 

Dari kasus ini, lima tersangka berhasil ditangkap. Kelima pelaku berinisial BBH (28), H (36), S (31), GBH (20) dan MFH (24). 

Wakapolda Polda Metro Jaya Brigjen Suyudi mengatakan, pengungkapan berawal dari laporan masyarakat bahwa ada narkoba jenis Pinaca yang masuk ke Indonesia pada 27 April 2024. 

"Setelah penyelidikan, seorang tersangka berhasil ditangkap di Ocean Park BSD City, Serpong, Tangerang Selatan, Banten," kata Wakapolda Polda Metro Jaya Brigjen Suyudi dalam konfrensi persnya, Jakarta, Kamis, 2 Mei 2024. 

Berbekal dari penangkapan itu, pihak kepolisian kemudian menggerebek sebuah rumah mewah yang digunakan sebagai laboratorium, yakni di Cluster Mountain View, Jalan Gunung Pangrango, Nomor 145 Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Bogor. 

"Selanjutnya kita melakukan penggerebekan di TKP Cluster Mountain View, Sentul, Bogor, yang merupakan lokasi dari laboratorium clandestine tersebut." ujarnya. 

Dari penggerebekan ini, berbagai barang bukti dan alat kejahatan terkait jaringan narkoba ini ditemukan di sana, termasuk narkoba jenis MDMB-4en-Pinaca dan serbuk lainnya. 

Selain itu, kata dia, beberapa tersangka lain juga berhasil diamankan, termasuk laboratoris, kurir, dan pengendali kelompok ini. 

"Tersangka terakhir, saudara F, yang merupakan pengendali kelompok ini, juga diamankan. Dia sebagai bos atau pengendali dari kelompok ini sekaligus juga sebagai pemodal," ujarnya. 

Dari pengungkapan ini, diperkirakan akan menyelamatkan 105 ribu jiwa dari jumlah tembakau sintetis yang dapat dihasilkan dari barang bukti yang disita. 

"Dari penggerekan ini kita telah menyelamatkan 105 ribu jiwa," tuturnya. 

Atas ulahnya, para tersangka dijerat Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau penjara 20 tahun.sinpo

Komentar: