Jambret Rampas Ponsel Milik Siswi SMP di Depok

Laporan: Tim Redaksi
Kamis, 02 Mei 2024 | 06:35 WIB
Ilustrasi pencuri (pixabay)
Ilustrasi pencuri (pixabay)

SinPo.id -  YA (24), pelaku perampasan telepon genggam di Depok ditangkap. Telepon genggam itu milik seorang siswi SMP.

"Sudah kami tangkap," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Suardi Jumaing pada Rabu 1 Mei 2024. 

Upaya penangkapan itu berdasarkan laporan kasus dugaan pencurian dengan kekerasan atau begal dari orang tua korban.  Saat kejadian korban bersama teman hendak menuju masjid di Jalan MTs Negeri Depok. 

Korban yang sedang main ponsel dihampiri pelaku yang melintas dari arah depan. Lalu, pelaku datang merampas handphone. Korban sempat terseret beberapa meter karena berusaha mempertahankan handphone.

"Korban itu anak di bawah umur. Pelajar SMP 13 tahun," tuturnya. 

Setelah menerima laporan, aparat Polres Metro Depok mengidentifikasi kendaraan yang digunakan saat beraksi. Tersangka ditangkap di wilayah Bogor, Jawa Barat.

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka melakukan aksinya secara acak tanpa membawa senjata tajam. Hal itu diperkuat dari hasil penggeledahan kepolisian saat menangkap pelaku di lokasi persembunyiannya.

"Tersangka ini mengaku baru satu kali, tapi ini masih kami dalami kembali," ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan dengan Pasal 365 ayat 2 tentang pencurian dengan kekerasan. Adapun ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 12 tahun.
 sinpo

Komentar: