TINDAK KDRT

Tak Dipinjami Motor dan Uang, Pemuda di Sumsel Aniaya Ayah Kandung

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Rabu, 01 Mei 2024 | 20:48 WIB
Ilustrasi penganiayaan (SinPo.id/ Pixabay)
Ilustrasi penganiayaan (SinPo.id/ Pixabay)

SinPo.id - Polres Penukal Abab Lematang Ilir (Pali) Sumatera Selatan menangkap seorang pemuda berinisial RL. Pria berusia 24 tahun ini harus berurusan dengan polisi lantaran menganiaya ayah kandungnya sendiri, IW.

Kapolres Pali AKBP Khairul Nasrudin mengatakan, kasus ini bermula pada Jumat, 12 April 2024. Saat itu pelaku pulang ke rumah korban usai pulang bekerja.

Saat itu pelaku meminta uang dan berniat meminjam motor ayah kandungnya. Namun keinginan terduga pelaku ini tidak dituruti oleh ayahnya sehingga membuat pelaku naik pitam dan kemudian mencekik leher korban.

"Akan tetapi tersangka berhasil didorong oleh korban sampai keluar rumah," kata Khaerul dikutip dari laman resmi Polri, Rabu, 1 Mei 2024.

Khaerul menjelaskan, saat di luar pelaku kembali memukul wajah korban sebanyak tujuh kali. Saat berusaha dilerai, pelaku justru mengambil sebilah bambu dan memukulkannya ke punggung korban.

“Setelah itu tersangka berjalan menjauh dari rumah. Kesempatan tersebut digunakan oleh korban untuk pergi menggunakan sepeda motor," katanya.

"Namun ketika korban baru berjalan beberapa meter dari depan rumahnya, tiba-tiba tersangka langsung menerjang sepeda motor yang dikendarai korban dan menyebabkan korban jatuh terjerembab dari atas sepeda motornya. Tersangka langsung melarikan diri ke hutan,” sambungnya.


Kanit Pidum Polres PALI, Ipda M. Faiz Akbar menyebut, pelaku ditangkap di sebuah kontrakan. Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita satu bilah bambu yang digunakan untuk menganiaya korban.

"Setelah itu kami langsung melakukan penangkapan tersangka untuk dibawa ke Satreskrim Polres Pali guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Faiz.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 44 Ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI