Donald Trump Didenda Rp146 Juta Karena Dinilai Langgar Putusan Pengadilan

Laporan: Khaerul Anam
Rabu, 01 Mei 2024 | 07:52 WIB
Mantan Presiden AS Donald Trump (SinPo.id/France24)
Mantan Presiden AS Donald Trump (SinPo.id/France24)

SinPo.id - Mantan Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump dinyatakan menghina pengadilan dan didenda 9.000 Dolar AS atau setara Rp 146,3 juta, pada Selasa, 30 April 2024.

Trump, kata hakim, berulang kali melanggar perintah bungkam, yang melarangnya membuat pernyataan publik tentang saksi, juri, dan beberapa orang lain yang terkait kasus uang tutup mulut di New York. Kalau tetap juga melanggar, hakim memperingatkan, dia bisa dipenjara.

Jaksa menuduh ada 10 pelanggaran. Namun, menurut Hakim New York Juan M. Merchan, ada sembilan pelanggaran. Sambil mengernyit, Trump menatap meja di depannya sewaktu hakim membacakan putusan.

Putusan itu merupakan teguran keras bagi Trump yang bersikeras bahwa ia sedang menggunakan haknya, kebebasan berpendapat. Putusan itu juga sebagai pengingat bahwa ia adalah seorang terdakwa kriminal yang harus menjalani kenyataan pahit dalam prosedur persidangan. 

Ancaman halus hakim, akan memenjarakan seorang mantan presiden, mengisyaratkan bahwa kedudukan hukum Trump, yang sudah buruk, bisa semakin buruk tergantung pada perilakunya dalam persidangan.

Merchan menulis, ia “sangat menyadari dan melindungi” hak Trump atas Amandemen Pertama, “terutama mengingat ia sedang mencalonkan diri menjadi Presiden AS.”

Namun, ia memperingatkan, pengadilan tidak akan menoleransi “pelanggaran yang disengaja atas perintah hukum dan jika perlu dan sesuai situasi, pengadilan akan menjatuhkan hukuman penjara.” Dengan pernyataan itu, hakim semakin mendekati kemungkinan Trump menjadi mantan Presiden AS pertama yang dipenjara.

Trump mempunyai waktu hingga Jumat, 3 Mei sore untuk membayar denda itu. Selain itu, Trump harus menghapus tujuh kiriman di akun Truth Social miliknya yang menyinggung dan dua kiriman dari situs kampanyenya selambat-lambatnya Selasa pukul 14.15 waktu Amerika timur, kata Merchan. 

Hakim itu juga sedang mempertimbangkan dugaan pelanggaran perintah bungkam lainnya. Ia akan mendengarkan argumennya, pada Kamis, 2 Mei mendatang.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI