PEMBATASAN KENDARAAN

DPRD Minta Pemprov DKI Jangan Buru-buru Terapkan Pembatasan Kendaraan

Laporan: Tio Pirnando
Selasa, 30 April 2024 | 13:58 WIB
Ilustrasi lalu lintas di Jakarta (SinPo.id/ Pemprov DKI)
Ilustrasi lalu lintas di Jakarta (SinPo.id/ Pemprov DKI)

SinPo.id - Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail, meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI untuk tidak terburu-buru menerapkan pembatasan kendaraan pribadi di Jakarta.

Menurut Ismail, sebaiknya Pemprov DKI terlebih dahulu melakukan kajian secara komprehensif mengenai penyusunan mekanisme pembatasan kendaraan pribadi tersebut.

"Ini (pembatasan kendaraan pribadi) sesuatu yang harus dikaji lagi apakah itu memang jadi satu-satunya solusi atau ada solusi lain," kata Ismail kepada wartawan, Selasa, 30 April 2024. 

Adapun aturan mengenai pembatasan kendaraan pribadi tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) 

Dalam Pasal 24 ayat (2), disebutkan bahwa pemerintah DKJ memiliki sejumlah kewenangan khusus dalam bidang lalu lintas dan angkutan jalan. Salah satunya pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perseorangan.

Ismail mengaku memahami bahwa  pembatasan kendaraan merupakan salah satu cara untuk mengurangi tingkat kemacetan di Jakarta.

Namun, Pemprov DKI harus bisa mengantisipasi agar kebijakan tersebut tak menimbulkan masalah ke depan. 

"Secara umum saya setuju bahwa kita ingin optimalkan penggunaan kendaraan transportasi massal. Kita punya satu tujuan bersama mengurangi polusi, mengurangi kemacetan yang menjadi masalah terbesar di Jakarta," urai Ismail.

Di satu sisi, Ismail mengkhawatirkan, pembatasan kendaraan pribadi bedampak negatif terhadap keuangan daerah. Sebab, kendaraan bermotor merupakan salah satu instrumen pajak yang menyumbang pendapatan asli daerah (PAD) terbesar di Jakarta.

"Pajak kendaraan itu memang salah satu yang terbesar bagi PAD kita," kata dia. 

 sinpo

Komentar: