PENGELOLAAN IZIN TAMBANG

ASPEBINDO Dukung Pemberian Kelola Izin Tambang ke Ormas Keagamaan

Laporan: Tio Pirnando
Selasa, 30 April 2024 | 12:44 WIB
Ketua Umum ASPEBINDO, Anggawira (SinPo.id/Dok. Pribadi)
Ketua Umum ASPEBINDO, Anggawira (SinPo.id/Dok. Pribadi)

SinPo.id - Ketua Umum Asosiasi Pemasok Energi, Mineral, dan Batubara Indonesia (ASPEBINDO), Anggawira, mendukung rencana pemerintah akan memberikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada Organisasi Masyarakat (Ormas) Keagamaan. 

"Kita di ASPEBINDO mendukung upaya redistribusi pemberian IUP kepada Ormas keagamaan sebagai bentuk redistribusi sumberdaya agar juga bisa dinikmati masyarakat. Namun catatannya pengelolaan harus dilakukan secara profesional," kata Angga dalam keterangannya, Selasa, 30 April 2024. 

Menurut Angga, pengelolaan tambang harus dikelola secara profesional oleh lembaga keagamaan dengan membentuk badan usaha. Alasannya, badan usaha yang dimiliki Ormas juga memiliki tujuan untuk membangun kemandirian organisasi agar bisa terus berkontribusi pada masyarakat.

"IUP ini bisa menjadi modal bagi Ormas keagamaan untuk mandiri dalam mengembangkan roda organisasi mereka," kata Sekretaris Jenderal Badan Pimpinan Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) itu. 

Selain itu, lanjut Angga, redistribusi kepada ormas keagamaan sebagai bentuk apresiasi negara untuk mendukung kerja-kerja ormas dalam usaha memberdayakan masyarakat.

Sebab, kontribusi organisasi keagamaan di Indonesia begitu besar, sejak awal pada kemerdekaan hingga saat ini.

Untuk itu, langkah perizinan IUP sebagai usaha pemerintah memperhatikan ormas keagamaan agar terus bisa berkolaborasi membangun bangsa.

"Tinggal nanti yang perlu diperhatikan adalah tata kelola pemberian ijinnya serta prinsip kesetaraan dan pemerataan sumber daya agar proporsional supaya masyarakat turut menikmati sumber daya yang ada hak mereka juga di dalamnya," tutur Angga.

Sebelumnnya, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, membuka rencana pemberian IUP kepada Ormas keagamaan.

Menurut Bahlil, proses pemberian IUP dilakukan dengan baik sesuai aturan. Ia juga membenarkan bahwa dalam hal ini tidak boleh ada konflik kepentingan dan harus dikelola secara profesional.

"Dikelola secara profesional, dicarikan partner yang baik," tutur Bahlil.sinpo

Komentar: