TAWURAN MAUT

Polisi Tangkap Enam Pelaku Tawuran Maut di Surabaya

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Selasa, 30 April 2024 | 10:19 WIB
Konferensi pers kasus tawuran maut di Polres Tanjung Perak (SinPo.id/ Humas Polri)
Konferensi pers kasus tawuran maut di Polres Tanjung Perak (SinPo.id/ Humas Polri)

SinPo.id - Polisi menangkap enam pelaku kasus tawuran maut di wilayah pertigaan Jalan Wonokusumo Surabaya yang menyebabkan satu korban berinisial MZG (18) meninggal dunia. Dalam kasus ini polisi menangkap enam pelaku yakni, AR (19), M.AF (19) warga Randu Barat Surabaya, GMP (18) warga Kedinding Tengah Baru Surabaya, dan MBM (18) warga Rangkah Rejo Lebar Surabaya, lalu NR (17) warga Randu Barat Surabaya, dan MRA (15) warga Randu Barat Surabaya.

Kapolres Polres Tanjung Perak AKBP William Cornelis Tanasale mengungkapkan, peristiwa pengeroyokan bermula saat kelompok pelaku mendapat tantangan tawuran dari kelompok korban.

“Tersangka ANR dan AR dari kelompok Kedungmangu Randu menerima direct message instagram dari kelompok Wonokusumo yang isinya tantangan untuk tawuran dengan titik temu di Pertigaan Jalan Wonokusumo Surabaya,” ujar William dikutip dari laman resmi Polri, Selasa, 30 April 2024.
 
Mengetahui adanya tantangan, lanjut William, tersangka AR memberitahu kepada seluruh anggota Kedungmangu Randu agar mempersiapkan senjata. Lalu mereka berangkat menuju lokasi tawuran dengan rute dari jalan Kedungmangu Selatan mengarah Sidotopo Wetan,selanjutnya menuju jalan Tenggumung Baru.

“Pada saat sampai di titik pertemuan di pertigaan jalan Wonokusumo, mereka mempunyai kode yakni menyalakan petasan sebagai tanda bahwa kelompok Kedungmangu Randu sudah siap untuk melakukan tawuran,” kata dia.

Tidak berselang lama kelompok dari Wonokusumo juga membalas menyalakan petasan sebagai tanda kelompok Wonokusumo sudah siap untuk melakukan tawuran tersebut.

Mendengar letusan petasan balasan dari kelompok Wonokusumo maka kelompok Kedungmangu Randu menyalakan petasan kedua dan langsung menyerang kelompok Wonokusumo.

“Selanjutnya tawuran pecah saling serang antara kedua kelompok tersebut,” ungkap AKBP William.

Nahas korban MZG yang berusaha lari mundur ke arah pertigaan Wonokusumo terjatuh, dan kemudian dibacok oleh para pelaku, BI, RL (DPO), YA (DPO), DS (DPO), dan RD (DPO).

Polisi kini masih melakukan pengejaran kepada A (DPO) yang membacok pinggang MZG, dan selanjutnya diikuti ANR membacok korban dengan menggunakan clurit corbek yang mengenai punggung kanan bawah.

Selain itu, tersangka AR juga memukul korban dengan menggunakan stik golf sebanyak tiga kali dengan mengenai kepala korban. Kemudian TOLE (DPO) membacok korban menggunakan samurai.

“Kami meminta kepada seluruh para pelaku yang sengaja melarikan diri agar segera menyerahkan diri dan Satreskrim Polres Tanjung Perak. Tidak main-main melakukan tindakan tegas dan terukur bagi para pelaku yang sengaja melarikan diri,” tegasnya.

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita barang bukti yakni, pakaian korban, satu corbek panjang 1,5 meter, satu clurit panjang 1,2 meter, satu clurit panjang 90 Cm, satu samurai panjang 1 meter, satu Hp, rekaman CCTV, Visum Et Repertum dan Rekam Medis.

“Pasal yang disangkakan oleh para pelaku Pasal 170 Ayat (2) Ke 3 Kuhp Jo. Pasal 55 Atau 56 KUHP, dan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951,” pungkasnya.sinpo

Komentar: