Sutriyono Menilai Empat Rancangan Peraturan KPU Cukup Dijadikan Satu Saja

Laporan:
Senin, 09 April 2018 | 13:04 WIB
Foto: Istimewa
Foto: Istimewa

Jakarta, sinpo.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedang membahas Rancangan Peraturan KPU dengan Pemerintah dan Komisi II DPR RI. Dalam pembahasan tersebut, ada empat rancangan Peraturan KPU yang diajukan oleh KPU. Rancangan Peraturan KPU tentang Kampanye, Dana Kampanye, Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden dan Pencalonan Anggota DPR/DPRD.

Sutriyono selaku Anggota Komisi II DPR berpendapat, bahwa Rancangan Peraturan KPU tersebut kurang operatif. Seharusnya Peraturan KPU tersebut sebagai penunjang dalam menjalankan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

“Menurut kami, rancangan Peraturan KPU ini cukup satu. Bahasannya fokus saja untuk menunjang pelaksanaan Undang-Undang Pemilu dan untuk melengkapi hal-hal yang belum diatur secara teknis dalam Undang-Undang,” ucap Sutriyono kepada sinpo.id melalui keterangan tertulisnya, Senin (9/4/2018).

Empat Rancangan Peraturan KPU tersebut memuat kembali apa yang sudah jelas dan terang dijelaskan dalam Undang-Undang Pemilu. Peraturan KPU itu harus lebih teknis mengatur hal-hal yang belum dijelaskan secara operasional dalam Undnag-Undang. Tidak perlu disampaikan lagi dalam Peraturan KPU.

“Toh, paling tinggi itu kan Undang-Undang. Semuanya akan mengacu pada Undang-Undang. Menurut kami, rancangan Peraturan PKPU ini sebenarnya bisa disederhanakan jadi satu. Cukup memuat hal-hal yang perlu diantisipasi,” paparnya.

Ini perlu agar memudahkan pihak penyelenggara dan pengawas Pemilu di daerah dan peserta Pemilu. Peraturan KPU ini harus jelas, ringkas, mengatur secara teknis apa yang belum diatur dalam Undang-Undang  dan tidak perlu mengulang apa yang sudah jelas dalam Undang-Undang Pemilu.

“Jangan sampai membingungkan yang akan menjalankan Peraturan KPU tersebut. Prinsip penyederhanaan peraturan tetap menjadi acuan tanpa menghilangkan substansi yang perlu diatur,” katanya.

Dirinya juga mengungkapkan, justru rancangan Peraturan KPU ini belum memuat hal-hal spesifik yang seharusnya perlu diatur oleh KPU. Seperti mencegah agar uang-uang illegal tidak masuk dalam dana kampanye.

“Peraturan KPU harus bisa melakukan deteksi dini dan pencegahan. Ini yang belum ada dalam Rancangan Peraturan KPU tersebut. Dan hal-hal teknis lainnya harus ditampung dalam peraturan KPU tersebut,” tutupnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI