KPU Kerahkan Delapan Tim Kuasa Hukum Hadapi Sengketa Pileg 2024

Laporan: Tim Redaksi
Sabtu, 27 April 2024 | 04:21 WIB
Sidang MK (SinPo.id/MK)
Sidang MK (SinPo.id/MK)

SinPo.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyiapkan delapan tim kuasa hukum untuk menangani sidang perselisihan hasil pemilihah umum (PHPU) Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang tersebut dijadwalkan akan digelar pekan depan.

“Ada delapan tim kuasa hukum yang kami pakai, kami memintakan kerja sama dan kami sudah berbagi dengan masing-masing kuasa hukum untuk penanganannya,” kata anggota KPU RI, Mochammad Afifudin kepada awak media, Jumat, 26 April 2024.

Afif mengatakan, saat ini konsultasi masih terus dilakukan di sejumlah daerah yang bersengketa dalam penyelenggaraan Pileg 2024.

“Sekarang konsultasi masing-masing provinsi dan kasus yang didalilkan, kalau partai ini, di sini misalnya,” ujarnya menuturkan.

Adapun delapan tim kuasa hukum KPU untuk menangani PHPU Pileg 2024 di MK yakni:

1. HICON Law & Policy Strategies

2. AnP Law Firm (Ali Nurdin and Partners)

3. Nurhadi Sigit Law Office 

4. Dr. Muhammad Rullyandi Pengacara dan Konsultan Hukum 

5. Law Office Saleh & Partners 

6. Law Office Josua Victor 

7. Kantor Advokat Pieter Ell dan Associates

8. Bengawan Law Firm

Sebagai informasi, sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) anggota legislatif atau sengketa Pileg 2024 akan digelar mulai pekan depan.

Tercatat, MK meregistrasi sebanyak 297 perkara PHPU anggota DPR, DPRD, dan DPD. Proses registrasi tersebut mulai dilakukan pada 23 April 2024. 

Adapun terhitung sejak 20 Maret 2024, total MK telah menerima pengajuan permohonan PHPU Legislatif tahun 2024.sinpo

Komentar: