KODE ETIK PIMPINAN KPK

Dewas KPK: Nurul Ghufron Minta Pegawai Kementan Dimutasi ke Malang

Laporan: david
Jumat, 26 April 2024 | 19:56 WIB
Gedung KPU RI (SinPo.id/ Khaerul Anam)
Gedung KPU RI (SinPo.id/ Khaerul Anam)

SinPo.id - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengungkapkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron membantu memindahkan pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) RI berinisial ADM ke Malang, Jawa Timur.

Anggota Dewas KPK Albertina Ho menyatakan ada komunikasi antara Ghufron dengan pejabat Kementan untuk merealisasikan keinginannya tersebut.

"Itu meminta untuk memindahkan salah seorang pegawai dari Kementerian Pertanian di pusat ini ke Jawa Timur, ke Malang," ujar Albertina di Kantornya, Jakarta, Jumat (26/4).

Alvertina menyatakan telah cukup bukti untuk membawa perkara tersebut ke persidangan etik. Dewas KPK pun telah mengklarifikasi setidaknya 10 orang termasuk mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"SYL juga ada kita klarifikasi, kan kita kumpul bukti-bukti. Nanti di sidang kan siapa saja akan diperiksa, tergantung majelis," tutur Albertina.

"Mengenai memperdagangkan pengaruh atau bagaimana, itu mungkin nanti akan kita lihat setelah di sidang. Ini kan sekarang namanya dugaan," tandasnya.

Pelaksanaan sidang kode etik terhadap Ghufron rencananya bakal digelar Dewas KPK pada Kamis, 2 Mei 2024.

Adapun Ghufron menerangkan penanganan laporan masyarakat terhadap dirinya sudah kedaluwarsa sehingga tidak bisa lagi diproses oleh Dewas KPK. Ia pun sudah menggugat lembaga pengawas tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.sinpo

Komentar: