KPK Sita Rumah Bupati Labuhanbatu Bernilai Rp5,5 Miliar
SinPo.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rumah milik Bupati Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga selaku tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan rumah yang berlokasi di Kota Medan, Sumatera Utara tersebut ditaksir memiliki nilai sekitar Rp5,5 miliar.
"Aset berupa satu unit rumah ini diduga memiliki tautan erat dengan penerimaan suap yang dilakukan tersangka EAR (Erik Atrada Ritonga)," kata Ali Fikri dalam keterangannya pada Jumat, 26 April 2024.
Juru bicara KPK berlatar belakang jaksa itu menjelaskan tim KPK telah memasang plang penyitaan di rumah tersebut.
Selain itu, penyidik KPK juga telah memanggil empat orang sebagai saksi dalam perkara ini pada Kamis, 25 April 2024 kemarin. Empat tersebut didalami soal kepemilikan aset-aset milik Erik.
"Para saksi ini hadir dan dikonfirmasi antara lain dugaan kepemilikan aset-aset dari tersangka EAR," ujarnya.
Empat saksi yang diperiksa itu ialah Maya Hasmita (Ibu Rumah Tangga); Rosniaty Siregar (Notaris/PPAT); Mona Hastuti (Dosen); dan Rizky Kemal (Kepala Lingkungan II, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan).
KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Mereka ialah Bupati Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga, Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta yakni Fajar Syahputra dan Effendi Sahputra.
Proses tersebut merupakan lanjutan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Labuhanbatu, Sumatera Utara, Januari lalu.