Pansus IKN Bidik Kawasan Senayan hingga Kemayoran Jadi Aset DKI
SinPo.id - Panitia Khusus (Pansus) Pasca Ibu Kota Negara (IKN) DPRD DKI Jakarta membidik kawasan Senayan hingga Kemayoran, Jakarta Pusat menjadi aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI agar bisa dimanfaatkan maksimal demi peningkatan layanan ke publik.
"Senayan dan Kemayoran menjadi sumber masalah, di satu sisi masyarakat yang tinggal di sana tidak mendapatkan layanan DKI Jakarta," kata Ketua Pansus Pasca IKN DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan kepada wartawan di Bogor, Jawa Barat pada Jumat, 26 April 2024.
Pantas menjelaskan, dua kawasan itu hingga kini masih menjadi milik Sekretariat Negara Republik Indonesia sebagai otoritas.
Dengan begitu, lanjutnya, Pemprov DKI masih belum bisa memaksimalkan layanan pembangunan demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Hingga kini, lanjut dia, pihaknya masih melakukan perbincangan terkait mengambil alih aset-aset maupun Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) usai Jakarta tidak menjadi Ibu Kota.
"Itu salah satu hal yang pernah kita perbincangkan, maka dalam UU baru di buka ruang untuk menegosiasikan itu dengan Menteri Keuangan di waktu yang akan datang," ujarnya.
Terlebih, layanan pembangunan di dua kawasan itu harus ada persetujuan dari Sekretariat Negara ketika dibutuhkan. Namun seringkali karena tidak ada permintaan, maka akhirnya tidak bisa dilakukan.
Dia juga berharap penyerahan aset ini bisa menjadi pemicu supaya aset-aset milik pemerintah pusat yang ada di Jakarta dapat diberikan maupun dikelola oleh Pemprov DKI pasca IKN berpindah ke Kalimantan Timur.
"Tentunya dengan pindahnya Ibu Kota semakin banyak yang direnegosiasikan lagi dengan itu," harapnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani siap melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, terkait aset-aset negara yang ada di IKN atau IKN Nusantara maupun Jakarta.
"Kita nanti melakukan koordinasi dalam proses pemindahan (ASN) itu yang nanti implikasinya terhadap ruang kantor yang ada di IKN Nusantara dan Jakarta," ujar Sri Mulyani.
Dia mengatakan, berdasarkan UU No 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara dan nantinya juga berdasarkan regulasi terkait pemerintahan daerah khusus Jakarta dalam hal ini, nanti dibuat berbagai pengaturan mengenai aset-aset negara tersebut terutama di dalam lokasi serta peruntukannya