Polri Tangani 1.196 Kasus Judi Online Sepanjang 2023-2024, Tangkap 3.145 Pelaku

Laporan: Firdausi
Jumat, 26 April 2024 | 12:25 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andhiko (SinPo.id/ Humas Polri)
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andhiko (SinPo.id/ Humas Polri)

SinPo.id - Kasus judi online di tanah air tengah menjadi sorotan. Pasalnya Indonesia menjadi peringkat tertinggi di dunia pemain judi online. 

Bahkan dari permainan haram itu, perputaran uang judi online di Indonesia pada 2023 hingga kuartal pertama 2024 mencapai Rp 427 Triliun. 

Menanggapi hal itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, sepanjang tahun 2023 dan 2024 ini, tercatat setidaknya telah menangani 1.196 judi online kelas kakap. 

"Pada 2024 sebanyak 792 kasus dan pada 2023 sebanyak 1.196 kasus yang telah ditangani," kata Brigjen Pol Trunoyudo kepada wartawan, Jumat, 26 April 2024. 

Menurut Trunoyudo, dari kasus judi online yang ditangani, setidaknya ada penurunan kasus di tahun 2024 ini. 

"Saya sampaikan kasus judi online terjadi di Indonesia ini mengalami penurunan sebanyak 404 kasus," ujarnya. 

Adapun jumlah tersangak judi online kelas kakap yang ditangkap sepanjang tahuh 2023 mencapai 1.987 tersangka. Dan pada 2024 hingga bulan ini, ada  setidaknya 1.158 tersangka. 

Bila diakumulasi, kata dia, setidaknya ada 3.145 pelaku sudah ditangkap terkait kasus judi online. 

"Jumlah tersangka pada tahun 2023 lalu sebanyak 1.987 tersangka. Sedangkan pada tahun 2024 hingga bulan ini, Polri telah berhasil mengamankan 1.158 tersangka," ujarnya. 

Oleh karena itu, Trunoyudo menegaskan, bahwa penanganan judi online di Indonesia merupakan salah satu intruksi tegas dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberangus sampai ke akar-akarnya. 

"Kapolri selalu memberikan instruksi terkait dengan melaksanakan tugas pokok fungsi dan peran Polri dalam proses penegakan hukum perjudian," ujarnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI