PILEG 2024

MK Nyatakan Siap Sidangkan Sengketa Pileg 2024

Laporan: david
Kamis, 25 April 2024 | 19:29 WIB
Gedung MK (SinPo.id/ Tio Pirnando)
Gedung MK (SinPo.id/ Tio Pirnando)

SinPo.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan siap untuk menyidangkan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk pemilihan legislatif atau Pileg 2024.

Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan sekaligus Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan jika lembaga peradilan tersebut telah menerima 297 gugatan sengketa Pileg 2024.

"Sebanyak 297 perkara PHPU Pileg sudah kita registrasi dan sudah resmi menjadi perkara," kata Fajar ketika ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 25 April 2024.

Ia mengungkapkan, MK telah mengagendakan sidang pemeriksaan pendahuluan yang akan dibagi dalam tiga panel persidangan. Sidang pemeriksaan pendahuluan itu yakni tahapan pemeriksaan kelengkapan materi permohonan serta mengesahkan alat bukti pemohon.

Berdasarkan jadwal yang tercantum dalam laman resmi MK, sidang tersebut akan dimulai pada Senin 29 April 2024 untuk 79 perkara. Panel satu akan menyidangkan 25 perkara, panel dua akan menyidangkan 28 perkara, dan panel tiga akan menyidangkan 26 perkara.
 
"Jadi, nanti mekanismenya, perkara akan ditangani oleh panel-panel yang terdiri dari tiga Hakim Konstitusi. Pemohon mendapatkan kuota kursi sebanyak delapan," ujarnya menjelaskan.
 
Untuk lokasi, lanjutnya, persidangan akan digelar di dua ruang sidang di Gedung 1 MK dan satu ruang sidang Gedung 2 MK.

MK masih memroses pihak-pihak yang mengajukan diri menjadi Pihak Terkait. Hingga Rabu malam 24 April 2024, ada 240 antrean dari orang-orang yang mengajukan diri menjadi Pihak Terkait.
 
"Sebetulnya, kemarin, Rabu (24/4), itu tahapan penerimaan pengajuan pihak terkait hanya sampai jam 23.59 WIB, tapi karena membludak, kita geser layanannya dari pagi sampai siang ini. Yang penting mereka ambil nomor antrean dulu kemarin," tutur Fajar.
 
Dia meyakini penanganan perkara PHPU Pileg akan selesai dengan batas waktu yang telah ditetapkan sebagaimana dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2024 tentang tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan perkara PHPU anggota DPR, DPD, serta DPRD, yakni pada tanggal 7-10 Juni 2024.
 
“Sejauh ini sesuai dengan PMK, tahapan itu selesai pada 7-10 Juni. Artinya, mudah-mudahan pada 10 Juni semuanya sudah kelar. Boleh maju, tapi tidak boleh lambat dari itu karena waktunya 30 hari kerja sejak registrasi kemarin," ujarnya.sinpo

Komentar: