KPU Jaktim Gencarkan Kolaborasi dengan Media dan Mahasiswa, Antisipasi Hoaks-Perkuat Demokrasi
SinPo.id - Dalam upaya mempersiapkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jakarta Timur menggelar acara Rapat Koordinasi Antara KPU Kota Jakarta Timur Bersama Media dan Mahasiswa dengan tema 'Dalam Rangka Peningkatan Peran Media dan Mahasiswa Dalam Demokrasi' yang diselenggarakan di Hotel Arion Luxury Inn, Rabu, 24 April 2024.
Dalam sambutannya Ketua KPU Jaktim, Tedi Kurnia mengapresiasi peran media dan seluruh pihak dalam pelaksanaan tahapan Pemilu 2024. Menurutnya, media, stake holder, parpol hingga masyarakat yang banyak membantu pihaknya sehingga menjadikan tahapan pemilu 2024 di wilayah Jakarta Timur berjalan baik tanpa adanya hoaks.
Kami berterima kasih ke seluruh stake holder parpol dan media yang sudah banyak mensupport kami sehingga tahapan pemilu 2024 untuk wilayah Jaktim itu berjalan baik tanpa adanya masalah apalagi hoaks," kata Tedi.
Dirinya berharap agar kerjasama ini dapat kembali berjalan dalam Pilkada Jakarta 2024. Apalagi, Jakarta Timur menjadi wilayah dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) kota terbesar di Indonesia. Sehingga sangat rawan adanya penyebaran hoaks yang bisa membuat perpecahan.
Tedi juga menyoroti pentingnya peran media dan mahasiswa dalam mendukung proses demokrasi, terutama dalam menangkal penyebaran berita hoax yang bisa merugikan proses pemilihan.
"Tingkat isu hoax pada pemilu 2019 cukup signifikan. Namun, pada pemilu 2024, kami melihat penurunan yang drastis. Kami berharap tren ini akan berlanjut pada Pilkada nanti," ungkapnya.
Pada forum yang sama, Sementara itu, Yusuf Wibisono, menggarisbawahi peran utama pers dalam fungsi kontrol dan penyeimbang kebijakan pemerintah. Dia juga menekankan bahwa sistem demokrasi yang baik harus didukung oleh budaya yang baik dalam masyarakat.
Di sisi lain, Don Gusti Ruo, menyoroti pentingnya peran mahasiswa dalam mengawal jalannya demokrasi, khususnya sebagai badan ad hoc dalam Pilkada 2024.
Diskusi juga mengangkat tantangan yang dihadapi oleh pers, terutama terkait independensinya. Meskipun sering kali dihadapkan pada tekanan dari kepentingan korporat atau politik, pers diingatkan untuk tetap menjaga independensinya dan menyajikan informasi sesuai dengan fakta.
Selain itu, pentingnya peran pers dan mahasiswa dalam mencegah propaganda, hoaks, dan tindakan negatif lainnya yang dapat merusak integritas pemilu juga menjadi sorotan dalam diskusi ini.
Dalam kesempatan yang sama, Tedi Kurnia juga memaparkan tahapan seleksi yang akan dilakukan untuk penerimaan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
Proses seleksi akan dimulai dari tanggal 23 April hingga 29 April 2024, dengan tes tertulis dilaksanakan pada tanggal 6 Mei dan 8 Mei 2024. Para peserta yang berhasil akan dilantik pada tanggal 16 Mei 2024. Setelah itu, di tanggal 2 Mei, KPU Kota Jakarta Timur akan membuka penerimaan PPS dan pelantikannya direncanakan tanggal 26 Mei 2024.
Seleksi terbuka ini, sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 467 Tahun 2024, menjadi bagian penting dalam memastikan kualitas anggota PPK dan PPS yang akan bertugas. Meskipun anggota yang telah bertugas pada Pemilu 2024 wajib mengikuti seleksi kembali, Tedi menegaskan bahwa tidak ada jaminan kelulusan.
Adapun kebutuhan anggota PPK dan PPS di KPU Kota Jakarta Timur telah diatur oleh KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Untuk PPK, akan dibutuhkan sekitar 100 orang dengan estimasi satu Kecamatan dengan lima petugas PPK dan lima orang untuk persiapan jika adanya Pergantian Antar Waktu (PAW), sedangkan untuk PPS sekitar 195 orang, dengan tambahan cadangan untuk Pergantian Antar Waktu sekitar 195 orang.
Terkait gaji, Tedi menjelaskan bahwa gaji anggota PPK dan PPS tidak boleh lebih atau kurang dari gaji yang diterima pada Pemilu 2024, sesuai dengan arahan dari KPU RI. Penetapan gaji akan menunggu arahan resmi dari KPU Provinsi DKJ dan KPU RI.
Sementara itu, masa bakti anggota PPK dan PPS akan berlangsung hingga satu bulan setelah pencoblosan, jika Pilkada berjalan satu putaran. Namun, jika terjadi putaran kedua, KPU Provinsi DKJ telah menyepakati tanggal 12 Februari 2025 sebagai batas waktu untuk dilakukan poncoblosan putaran kedua. Sehingga masa bakti PPK dan PPS berakhir satu bulan setelah pencoblosan putaran kedua dilakukan.
"KPU Kota Jakarta Timur juga berencana untuk mengadakan rapat koordinasi dengan seluruh stakeholder terkait Pilkada Gubernur Daerah Khusus Jakarta 2024, dipimpin oleh Walikota Jakarta Timur, yang dijadwalkan akan digelar mungkin pada tanggal 2 Mei 2024 untuk membahas persiapan-persiapan, termasuk pemuktahiran data Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil),” pungkas Tedi.