Polisi Buru Sejoli Diduga Mesum di Kafe Malang
SinPo.id - Polsek Lowokwaru mengusut video viral sejoli diduga berbuat mesum di salah satu kafe di Malang. Pernyataan itu disampaikan Kapolsek Lowokwaru Kompol Anton Widodo.
Menurut dia, aparat Unit Reskrim sedang melakukan penyelidikan.
"Di mana lokasinya, kapan, dan siapa orang yang melakukan perbuatan asusila tersebut," ujarnya pada Selasa 23 April 2024.
Pihaknya akan mencari siapa orang yang ada di kafe tersebut dan melakukan perbuatan tersebut.
Polsek Lowokwaru mengimbau kepada para pemilik kafe agar menegur pelanggan atau siapapun yang berbuat asusila di tempatnya.
Namun, jika ditegur mereka tidak menghiraukan baru bisa dilaporkan ke Polresta Malang Kota atau Polsek terdekat.
"Kita juga mengimbau kepada pemilik kafe untuk memberikan bentuk himbauan kepada pengunjung agar tidak berbuat asusila," ujarnya
Ia mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak melakukan perbuatan asusila apalagi di tempat umum. Sebab, perbuatan asusila di tempat umum bisa terancam hukuman penjara.
Dia menambahkan para pelaku dapat dijerat dengan pasal 281 KUHP
"Barang siapa yang melakukan perbuatan asusila ditempat umum terancam hukuman 2 tahun 4 bulan penjara," tambahnya.