KPU Kembali Gunakan Sirekap di Pilkada Serentak 2024

Laporan: Khaerul Anam
Selasa, 23 April 2024 | 21:37 WIB
Gedung KPU RI (SinPo.id/Rri)
Gedung KPU RI (SinPo.id/Rri)

SinPo.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan kembali memakai Sistem Rekapitulasi Suara Pemilu (Sirekap) dalam pemilihan kepala daerah atau Pilkada Serentak 2024.

Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan KPU akan memperbaiki Sirekap sesuai pertimbangan yang disampaikan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang sengketa Pilpres 2024.

"Kami akan menggunakan Sirekap. Ya, tentunya apa yang menjadi pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam putusan kemarin yang dibacakan," kata Idham di kantor KPU, Jakarta, Selasa, 23 April 2024.

"Itu menjadi rujukan kami untuk melakukan evaluasi dan perbaikan terhadap Sirekap yang akan digunakan dalam Pilkada 27 November 2024," tambahnya.

Idham menyebut, penggunaan kembali Sirekap pada Pilkada 2024, demi keterbukaan kepada publik. Menurutnya, KPU wajib mempublikasi hasil perolehan suara mulai dari tingkat terbawah yakni TPS. 

"Kami sebagai penyelenggara Pemilu memiliki kewajiban untuk terbuka. Karena terbuka merupakan salah satu prinsip dari penyelenggaraan pemilihan atau Pilkada,” ucapnya.sinpo

Komentar: