Oso Soal Putusan MK Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud: Sah dan Berlaku

Laporan: Galuh Ratnatika
Selasa, 23 April 2024 | 19:20 WIB
Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (SinPo.id/Anam)
Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (SinPo.id/Anam)

SinPo.id - Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (Oso), menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024, sudah sah dan berlaku.

"Kita kan negara hukum, negara kita masih negara hukum kalau kita melihat negara hukum ini memutuskan demikian kan kita sudah mengatakan apapun yang diputuskan MK itu sah dan berlaku," kata Oso di DPP Partai Hanura, Jakarta Selatan, Selasa 23 April 2024.

Meski demikian, Oso masih enggan membicarakan soal arah politik Partai Hanura, dan akan melihat terlebih dahulu dinamika politik ke depannya setelah putusan MK.

MK sebelumnya telah menolak seluruh gugatan terkait PHPU Pilpres 2024, yang diajukan oleh pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), dan juga pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. Penolakan tersebut diputuskan setelah semua tuduhan dinyatakan tidak terbukti.sinpo

Komentar: