Tim Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Sambut Bahagia MK Tolak Gugatan Pilpres 2024 Anies dan Ganjar

Laporan: Ashar Saiful Rizal
Selasa, 23 April 2024 | 00:26 WIB
Tim Hukum Prabowo-Gibran sambut bahagia MK tolak sidang gugatan pilpres 2024 paslon 01 dan paslon 03 (Ashar/SinPo.id) Tim Hukum Prabowo-Gibran sambut bahagia MK tolak sidang gugatan pilpres 2024 paslon 01 dan paslon 03 (Ashar/SinPo.id) Tim Hukum Prabowo-Gibran sambut bahagia MK tolak sidang gugatan pilpres 2024 paslon 01 dan paslon 03 (Ashar/SinPo.id) Tim Hukum Prabowo-Gibran sambut bahagia MK tolak sidang gugatan pilpres 2024 paslon 01 dan paslon 03 (Ashar/SinPo.id) Tim Hukum Prabowo-Gibran sambut bahagia MK tolak sidang gugatan pilpres 2024 paslon 01 dan paslon 03 (Ashar/SinPo.id) Tim Hukum Prabowo-Gibran sambut bahagia MK tolak sidang gugatan pilpres 2024 paslon 01 dan paslon 03 (Ashar/SinPo.id) Tim Hukum Prabowo-Gibran sambut bahagia MK tolak sidang gugatan pilpres 2024 paslon 01 dan paslon 03 (Ashar/SinPo.id) Tim Hukum Prabowo-Gibran sambut bahagia MK tolak sidang gugatan pilpres 2024 paslon 01 dan paslon 03 (Ashar/SinPo.id) Tim Hukum Prabowo-Gibran sambut bahagia MK tolak sidang gugatan pilpres 2024 paslon 01 dan paslon 03 (Ashar/SinPo.id) Tim Hukum Prabowo-Gibran sambut bahagia MK tolak sidang gugatan pilpres 2024 paslon 01 dan paslon 03 (Ashar/SinPo.id) Tim Hukum Prabowo-Gibran sambut bahagia MK tolak sidang gugatan pilpres 2024 paslon 01 dan paslon 03 (Ashar/SinPo.id)
Tim Hukum Prabowo-Gibran sambut bahagia MK tolak sidang gugatan pilpres 2024 paslon 01 dan paslon 03 (Ashar/SinPo.id)

SinPo.id -  Tim Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, Hotman Paris Hutapea, OC Kaligis, Otto Hasibuan, dan Hinca Panjaitan saat menunggu hasil dan usai menanggapi putusan Sengketa sidang pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22 April 2024). Tim Kuasa Hukum Prabowo-Gibran menyebut meyakini putusan MK karena menanggapi pembuktian dari Kubu paslon 01 Anies Baswedan dan paslon 03 Ganjar Pranowo yang lemah dan memberi apresiasi kepada Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan sengketa Pilpres 2024.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI