Mahfud Harap Putusan Sengketa Pilpres di MK Hentikan Kisruh Politik

Laporan: Juven Martua Sitompul
Senin, 22 April 2024 | 19:14 WIB
Mahfud MD (SinPo.id/Menkopolhukam)
Mahfud MD (SinPo.id/Menkopolhukam)

SinPo.id - Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud Md berharap putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 menghentikan pro dan kontra atau persaingan politik di Tanah Air. Putusan MK bersifat final dan mengikat.

"Putusan Mahkamah Konstitusi hari ini mudah-mudahan menghentikan kontra-kontra politik," kata Mahfud saat konferensi pers di kawasan Menteng, Jakarta, Senin, 22 April 2024.

Dia menyarankan agar Indonesia berkonsentrasi memperbaiki diri dan membangun kembali kekompakan. Apalagi, dunia tengah dihadapkan pada masalah geopolitik.

"Karena di berbagai belahan dunia, sekarang situasi geopolitik sedang menjadi masalah dan bisa saja berdampak pada kita," ucapnya.

Ketua MK periode 2008-2013 ini meminta agar pemilu di masa yang akan datang diperbaiki. Mahfud menuturkan penyelenggaraan pilkada juga dapat ditata kembali agar berjalan lebih baik.

"Berarti ini harus ada kerja-kerja cepat untuk lakukan penataan-penataan, apakah itu peraturan, PKPU-nya atau apa, kita lihat nanti perkembangannya," tegas Mahfud.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. MK menyatakan permohonan Anies-Muhaimin tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

MK juga menolak seluruh permohonan yang diajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.sinpo

Komentar: