KPU Tetapkan Presiden-Wakil Presiden Terpilih Rabu 24 April

Laporan: Tim Redaksi
Senin, 22 April 2024 | 17:20 WIB
Jajaran KPU dalam sidang PHPU di MK. (SinPo.id/Dok. MK)
Jajaran KPU dalam sidang PHPU di MK. (SinPo.id/Dok. MK)

SinPo.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal menetepakan Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih usai Mahkamah Konstitusi (MK) memutus gugatan sengketa hasil Pilpres 2024. 

Ketua KPU Hasyim As'yari mengatakan, putusan MK tersebut memperkuat SK KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024.

"SK KPU Nomor 360 Tahun 2024, tentang penetapan hasil pemilu secara nasional, dinyatakan benar dan tetap sah berlaku," kata Hasyim Asy'ari di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 22 April 2024.

Hasyim megungkapkan, penetapan presiden dan wakil presiden terpilih akan dilakukan pada Rabu, 24 April 2024. Penetapan dilakukan di kantor KPU RI, Jakarta Pusat.

"Penetapan pasangan Presiden dan Wakil Presiden terpilih pemilu 2024 yang diagendakan KPU akan dilaksanakan pada hari Rabu, 24 April 2024 jam 10.00 WIB di laksanakan di kantor KPU," ujarnya.

Sebelumnya, Majelis hakim MK menjatuhkan putusan menolak seluruh permohonan gugatan PHPU atau sengketa terkait Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.

Selain itu, Majelis Hakim MK juga menolak seluruhnya gugatan perkara PHPU yang diajukan kubu Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat persidangan. sinpo

Komentar: