Soal Pencalonan Gibran, Hakim MK: Tidak Ada Bukti Intervensi Presiden
SinPo.id - Hakim Mahkamah Kontitusi (MK), Arif Hidayat menegaskan dalil dan bukti yang diajukan pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar terkait dugaan nepotisme dan intervensi Presiden Joko Widodo dalam pencalonan Gibran Rakabuming Raka tidak terbukti.
Hal ini disampaikan Arief Hidayat dalam sidang pembacaan putusan MK atas perkara sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden 2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin 22 April 2024.
"Berkenaan dengan dalil pemohon a quo adanya putusan MKMK Nomor 2 Tahun 2023 yang menyatakan adanya pelanggaran berat etik dalam pengambilan putusan MK Nomor 90 tidak serta merta menjadi bukti yang cukup untuk meyakinkan mahkamah bahwa telah terjadi tindakan nepotisme yang melahirkan abuse of power presiden dalam perubahan syarat pasangan calon tersebut," ujar Hakim MK, Arief Hidayat.
Lebih jauh, Hakim Arief mengatakan kesimpulan putusan MKMK Nomor 2 Tahun 2023 telah menegaskan MKMK tidak berwenang membatalkan perlakuan putusan MK dalam konteks perselisihan hasil pemilu.
Oleh karena itu, Hakim MK berpendapat persoalan yang dapat didalilkan bukan lagi mengenai keabsahan atau konstitusionalitas syarat, namun lebih tepat ditujukan pada keterpenuhan syarat dari pasangan calon peserta pemilu.
"Dengan demikian menurut mahkamah tidak tepat permasalahan dalam keterpenuhan syarat bagi Gibran Rakabuming Raka selaku calon wakil presiden dari pihak terkait dan hasil verifikasi serta penetapan pasangan calon yang dilakukan oleh termohon (KPU) telah sesuai dengan ketentuan tersebut serta tidak ada bukti yang meyakinkan mahkamah telah terjadi intervensi presiden dalam perubahan syarat pasangan calon presiden tahun 2024," jelas Arief.
Sebagai informasi, dalil dan bukti terkait intervensi presiden tersebut merupakan salah satu dalil yang diajukan oleh Anies-Cak Imin selaku pemohon dalam sengketa hasil Pilpres 2024.