Sidang Sengketa Hasil Pilpres Dibuka, Ketua MK: Tidak Ada Interupsi
SinPo.id - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membuka sidang pembacaan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden 2024, Senin, 22 April 2024.
Ketua MK Suhartoyo mengingatkan kepada semua pihak di persidangan untuk tidak melakukan interupsi.
"Kami ingatkan kepada semua mohon pengucapan putusan dihormati dengan tidak menyampaikan interupsi, selama persidangan ini," kata Suhartoyo saat persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Suhartoyo menjelaskan perihal teknis pembacaan putusan. Majelis hakim hanya akan membacakan atau mengucapkan putusan pada bagian pokok-pokoknya saja.
"Selebihnya dianggap diucapkan dan hal yang tidak diucapkan maupun tidak dibacakan dianggap satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan yang diucapkan atau dibacakan ini," jelas Suhartoyo.
Majelis hakim MK akan membacakan terlebih dahulu putusan yang diajukan oleh pemohon dari kubu pasangan capres dan cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin. Kemudian, dilanjutkan dengan pemohon dari kubu pasangan capres dan cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.