Tim Hukum Prabowo-Gibran: Permohonan Anies dan Ganjar Omon-Omon
SinPo.id - Tim Hukum Prabowo-Gibran optimistis menang dalam sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024. Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2024 pada Senin 22 April 2024.
Anggota Tim Hukum Prabowo-Gibran, Hotman Paris mengatakan kubu pasangan capres-cawapres 01 dan 03 tidak dapat membuktikan dalil soal adanya kecurangan di Pilpres 2024.
"Tak ada bukti, hanya praduga. Bayangkan bansos, dia bilang ada penyogokan bansos ke rakyat, satu pun tapi rakyat tidak diajukan menjadi bukti. Itu kan omon-omon. Intinya permohonan mereka itu adalah permohonan omon-omon," kata dia di Gedung MKRI, Senin 22 April 2024.
Sementara itu, Otto Hasibuan, anggota Tim Hukum Prabowo-Gibran, berharap agar Hakim MK menolak permohonan pihak 01 dan 03.
"Kami harus optimis dan menghormati semua pihak, 01 dan 03 kita hormati dan apa keputusannya ya kita taati," tambahnya
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 pada Senin 22 April 2024 sekitar pukul 09.00 WIB.
Ada dua putusan yang akan dibacakan MK. Yaitu
terhadap permohonan dari Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Sebelum menggelar sidang putusan, MK menggelar serangkaian sidang untuk mendengar gugatan, pemeriksaan saksi dan ahli hingga meminta keterangan dari empat menteri.
Juru Bicara MK Fajar Laksono, mengatakan MK telah mengirimkan surat panggilan kepada para pihak untuk menghadiri sidang putusan sengketa Pilpres 2024. Ada delapan surat yang dikirimkan oleh MK.
"Ada dua putusan," kata dia pada Jumat 19 April 2024
Sidang pembacaan putusan akan dilakukan dalam satu ruangan yang sama. Sebelum sidang, MK melakukan konfirmasi kehadiran terhadap para pihak dalam 1 hingga 2 hari mendatang. Para pihak yang hadir akan dibatasi sebanyak 14 orang dari masing-masing pihak.
"Disesuaikan kuota kursi di ruang sidang kan begitu, seperti sidang-sidang sebelumnya," tambahnya