Panji Gumilang Ajukan Lagi Praperadilan Lawan Bareskrim Polri

Laporan: Firdausi
Minggu, 21 April 2024 | 15:08 WIB
Panji Gumilang (Sinpo.id/Ashar)
Panji Gumilang (Sinpo.id/Ashar)

SinPo.id - Pemimpin pondok (Ponpes) pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang kembali mengajukan gugatan praperadilan melawan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

Gugatan praperadilan teregister dengan nomor 47/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL pada Rabu  17 April 2024. Dan gugatan juga akan diadili pada Kamis, 25 April 2024 di PN Jakarta Selatan. 

Kali ini, Gugatan dilayangkan lantaran Panji Gumilang tidak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penggelapan dana yayasan serta pencucian uang (TPPU). 

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto membenarkan gugatan praperadilan yang dilayankan Panji Gumilang. 

"Iya benar gugatan praperadilan soal penetapan tersangka oleh Bareskrim Polri," kata Djuyamto kepada wartawan dikutip, Minggu, 21 April 2024. 

Dalam gugatan juga disebutkan, bahwa pihak Panji Gumilang tidak terima ditetapkan menjadi tersangka. Alasannya karena tidak adanya surat penetapan tersangka dan dinilai sangat sepihak 

Sebelumnya, Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, penetapan tersangka TPPU terhadap Panji Gumilang dilakukan usai penyidik Subdit 3 unit 1 Tindak Pidana Pencucian Uang Bareskrim Polri menggelar perkara pada Kamis, 2 Oktober 2023. 

Panji Gumilang dijerat dijerat dengan Pasal 70 Jo. Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan atau Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 56 KUHP Jo. 

Kemudian dijerat Pasal 64 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 Jo. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 

"Meningkatkan statusnya menjadi tersangka," kata Whisnu dalam di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 2 Oktober 2024. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI