Waspada Penipuan, Surat Tilang ETLE Tidak Dikirim Format APK Via WA

Laporan: Firdausi
Sabtu, 20 April 2024 | 23:28 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi (SinPo.id/Humas Polri)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi (SinPo.id/Humas Polri)

SinPo.id - Polda Metro Jaya mencatat ada ribuan pemudik melanggar aturan ganjil genap saat arus mudik dan balik Lebaran 2024 di Tol Jakarta-Cikampek. Polisi juga telah mengirimkan bukti tilang melalui surat elektronik. 

Kendati begitu, Polda Metro Jaya tetap mewanti-wanti masyarakat agar tetap mewaspadai bukti tilang yang dikirim via pesan WhatsApp dengan format APK yang dinilai sebagai penipuan. 

"Waspada modus penipuan. Ditlantas Polda Metro Jaya tidak mengirimkan surat tilang digital konfirmasi E-TLE melalui nomor WhatsApp dengan format APK," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Sabtu, 20 April 2024. 

Kombes Ade juga menegaskan, surat tilang elektronik itu tidak penah dikirimkan dengan cara format APK tersebut. Sehingga bisa dipastikan surat APK yang dikirimkan itu murni penipuan. 

"Polda hanya mengirimkan surat konfirmasi Resmi melalui PT. Pos Indonesia sesuai alamat tujuan," ujarnya 

Karena itu, pihaknya menghimbau agar masyarakat tidak pernah membuka surat tilang yang dikirimkan melalui pesan WhatsApp dengan format APK itu. 

"Dihimbau bagi masyarakat agar jangan mudah membuka file apabila mendapat kiriman seperti itu, segera lakukan pengecekan melalui website resmi ETLE," tuturnya. sinpo

Komentar: