Judi online

Menkominfo Sebut Berantas Judi Online Tak Cukup Hanya dengan Pemblokiran

Laporan: Tio Pirnando
Sabtu, 20 April 2024 | 18:20 WIB
menkominfo Budie Arie (SinPo.id/ Kominfo)
menkominfo Budie Arie (SinPo.id/ Kominfo)

SinPo.id - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan, memberantas judi online tidak cukup hanya dengan cara pemblokiran saja. Namun, dibutuhkan beberapa langkah menyeluruh agar praktik tersebut tak lagi terjadi. 

"Takedown itu kan salah satu langkah. Harus ada tindakan lain, pemblokiran rekening, terus juga penegakan hukumnya," kata Budi kepada wartawan, ditulis Sabtu, 20 April 2024. 

Adapun langkah yang ditempuh pemerintah adalah dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk penanganan judi online. Dalam Satgas ini, nanti melibatkan pihak-pihak terkait. Mulai dari Kominfo, Kemenko Polhukam, Kejaksaan Agung, Kepolisian, Kementerian Keuangan, hingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Budi memyampaikan, pembentukan satgas lintas kementerian/lembaga ini bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan judi online secara lebih menyeluruh, kolaboratif, dan efisien.

"Judi ini sudah tindakan yang secara undang-undang kan ilegal. Jadi penguatan langkah-langkah menyelesaikannya (perlu dilakukan) secara efektif," ujarnya.

Kominfo, lanjut Budi, nanti akan fokus pada penanganan konten dan situs judi online, sedangkan penindakan akan dilakukan oleh aparat penegak hukum.

"Wewenang kita cuma take down doang situsnya, blokir rekeningnya OJK. OJK juga nggak bisa lebih lanjut membekukan, mesti aparat penegak hukum, kepolisian, kejaksaan," tandasnya.sinpo

Komentar: