KPK Dalami Keterlibatan Keluarga SYL di Kasus Pencucian Uang
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mendalami dugaan keterlibatan keluarga mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Fakta yang terungkap dalam persidangan perkara dugaan korupsi di Kementan akan dianalisis, termasuk aliran uang ke keluarga SYL. KPK tak segan menjerat para pihak yang diduga terlibat, jika adanya alat bukti.
"Itu nanti dilakukan analisis tentunya ke sana ya, apakah nanti ke depan dari TPPU SYL ini ditemukan fakta-fakta, alat bukti yang cukup bahwa ada keterlibatan pihak lain, sekalipun keluarga inti, dan itu dengan sengaja turut menikmati dari hasil kejahatannya, pasti bisa dipertanggungjawabkan secara hukum," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat 19 April 2024.
Aliran uang ke keluarga SYL diungkap mantan ajudannya, Panji Harjanto saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 17 April 2024.
Panji mengungkapkan uang korupsi SYL hasil pemerasan kepada pejabat di Kementan turut dipergunakan untuk kepentingan pribadi dan keluarga SYL. Di antaranya, membayar dokter kecantikan, renovasi rumah, hingga membeli onderdil mobil anak SYL.
"SYL sebagaimana teman-teman ketahui banyak fakta-fakta sidang yang menarik saya kira dalam proses persidangan tersebut. Sebagaimana hasil proses penyidikan misalnya dulu ketika kami menyampaikan konstruksinya juga ada dugaan kemudian dinikmati dari hasil dugaan korupsi di Kementan untuk kepentingan keluarganya, termasuk keluarga inti," jelas Ali.
KPK bakal memeriksa keluarga inti SYL dalam proses penyidikan kasus TPPU. Hal itu dilakukan untuk memperkuat fakta-fakta persidangan yang muncul, termasuk terkait peran dan keterlibatan keluarga SYL dalam menikmati hasil korupsi di Kementan.
"Tentu analisis berikutnya yang kemudian KPK lakukan, dari fakta-fakta persidangan tadi itu penguatan-penguatan akan dilakukan dengan memanggil memeriksa saksi-saksi," katanya.
Ali mengakui, keluarga inti berhak untuk mengundurkan diri sebagai saksi dalam proses penyidikan. Oleh karena itu, KPK bakal mencari alat bukti lain untuk mengusut keterlibatan keluarga SYL.
"Tantangan KPK sendiri adalah bagaimana alat bukti lain untuk mengaitkan bahwa tindakan dari terdakwa saat ini, ataupun tersangka dari TPPU tadi itu ada keterlibatan pihak lain," katanya.
KPK dapat menjerat pasal TPPU pasif yang diatur dalam Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, sepanjang ditemukan bukti pihak tersebut turut menikmati hasil korupsi.