TINDAK PIDANA PENCURIAN

Gondol Rel, Tiga Warga Sukabumi Ditangkap Polisi

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Rabu, 17 April 2024 | 21:51 WIB
Bantalan rel kereta api yang dicuri di Sukabumi (SinPo.id/ Humas Polri)
Bantalan rel kereta api yang dicuri di Sukabumi (SinPo.id/ Humas Polri)

SinPo.id - Polsek Cisaat, Sukabumi menangkap tiga orang karena diduga terlibat aksi pencurian dengan pemberatan di kawasan stasiun Kereta Api Cisaat Kabupaten Sukabumi. Ketiganya berinisial RK (40), RSP (41), dan PAP (23).

Kapolsek Cisaat, AKP Yanto Sudiarto mengatakan ketiganya ditangkap di sekitar Kampung Cibatupos Cisaat Kabupaten Sukabumi, Selasa, 16 April 2024. Aksi pencurian yang dilakukan ketiga terduga pelaku tersebut pertama kali diketahui petugas keamanan PT. KAI

“Kami berhasil mengamankan 3 orang yang diduga terlibat dalam aksi pencurian dengan pemberatan 10 bantalan besi rel kereta api milik PT. KAI," ujar Yanto dikutip dari laman resmi Polri, Rabu, 17 April 2024.

Kepada polisi, sambung Yanto, ketiga pelaku mengaku melakukan pencurian di kawasan stasiun kereta api Cisaat pada hari Senin, 15 April 2024 sekitar pukul 22.30 WIB. Aksi para pelaku ini sempat diketahui oleh petugas keamanan PT. KAI.

"Sehingga ketiganya langsung melarikan diri dan alhamdulilah ketiganya bisa segera kita amankan,” kata dia.

Akibat perbuatannya, ketiganya dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun.sinpo

Komentar: