AMICUS CURIAE

Amicus Curiae Pernah Diajukan Kubu 03 di MK tapi Terpatahkan

Laporan: Firdausi
Rabu, 17 April 2024 | 20:57 WIB
Ketua Harian DPP Partai Gerindra Dasco (SinPo.id/ Ashar)
Ketua Harian DPP Partai Gerindra Dasco (SinPo.id/ Ashar)

SinPo.id - Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Dasco menanggapi langkah Presiden kelima RI yang juga Ketua Umum DPP PDIP, Megawati Soekarnoputeri mengajukan amicus curiae ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Dasco, amicus curiae memang bisa diajukan sebagai pendapat hukum, akan tetapi tidak bisa diajukan langsung oleh orang yang bersengketa. 

Apalagi amicus curiae juga sudah pernah disampaikan oleh kuasa hukum tim paslon 03. Namun hal itu terbantahkan di persidangan. 

"Amicus curiae itu juga sudah disampaikan oleh kuasa hukum dari paslon nomor 3 dan sudah dipatahkan, terpatahkan dalam sidang MK," ujar Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 17 April 2024. 

Dasco menjelaskan, amicus curiae hanya sekadar pendapat hukum, namun tidak akan masuk ke dalam pertimbangan hakim. 

"Dalam Pemilu itu tidak ada kemudian namanya amicus curiae itu dimasukkan ke dalam pertimbangan-pertimbangan hakim," katanya.

Sebelumnya, Megawati mengajukan amicus curiae terkait perkara sengketa hasil Pilpres 2024 ke MK. Amicus curiae itu diserahkan oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada Selasa, 16 April 2024. 

Hasto tiba di MK didampingi oleh Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat. Hasto kemudian memasuki ruangan MK sambil membawa sebuah berkas. Setelahnya Hasto menyerahkan berkas tersebut kepada pihak MK. 

"Ibu Megawati Soekarnoputri dalam kapasitas warga negara Indonesia mengajukan ini sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan," ucap Hasto di MK.

 sinpo

Komentar: