AMICUS CURIAE MEGAWATI

PAN Tak Masalah Megawati Ajukan Amicus Curiae ke MK

Laporan: Tio Pirnando
Rabu, 17 April 2024 | 17:44 WIB
Ketua DPP PAN Saleh Partaonan Daulay. (SinPo.id/ Dok. DPR)
Ketua DPP PAN Saleh Partaonan Daulay. (SinPo.id/ Dok. DPR)

SinPo.id - Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay menilai, Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan yang diajukan oleh Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri ke Mahkamah Konstitusi (MK, merupakan hak setiap warga negara. Namun, MK juga memiliki hak mutlak dalam memutuskan suatu perkara.

"Mereka (hakim MK) yang mengadili perkara sengketa pemilu. Karena itu, mereka yang tahu siapa saja yang diperlukan untuk hadir dan didengar pendapat dan kesaksiannya," kata Saleh kepada wartawan, Rabu, 17 April 2024. 

Ketua Fraksi PAN DPR ini menganggap,  MK perlu mempertimbangkan pengajuan Megawati sebagai Amicus Curiae, dan menelaah isi petitum yang dibunyikannya, apakah sama dengan yang diajukan kubu 03, Ganjar-Mahfud, atau tidak.

"Kalau nada dan iramanya sama, tentu apa yang sudah dan akan disampaikan Bu Megawati sudah didengar dan ditampung para hakim. Semua pendapat yang telah disampaikan pasti akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan. Dalam konteks itu, para hakim MK yang berwenang apakah Bu Megawati masih diperlukan sebagai Amicus Curiae. Kita tidak bisa mengintervensi proses yang sedang berjalan," tuturnya.

Oleh karena itu, menurut Saleh, semua pihak harus menghormati dan mengapresiasi Megawati yang meminta agar MK memutus perkara secara adil. Sebab, harapan yang sama juga datang dari semua pihak. Tak hanya para penggugat, tetapi juga para tergugat, dan semua pihak terkait.

"Jadi, keadilan itu adalah harapan kita semua. Tidak perlu dijadikan narasi seakan MK akan memutus dengan tidak adil. Kita awasi semua prosesnya. Kalau ada yang salah, kita semua berkewajiban untuk meluruskannya," tukasnya.sinpo

Komentar: