SIDANG PHPU MK

Dasco: Amicus Curiae Pendapat Hukum Berkepentingan Bukan Pihak Terkait

Laporan: Juven Martua Sitompul
Rabu, 17 April 2024 | 16:58 WIB
Ketua Koordinator Strategis Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Dasco (SinPo.id/ Galuh Ratnatika)
Ketua Koordinator Strategis Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Dasco (SinPo.id/ Galuh Ratnatika)

SinPo.id - Ketua Koordinator Strategis Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Dasco, menekankan jika amicus curiae merupakan pendapat hukum dari yang berkepentingan namun tidak memiliki kaitan langsung dengan perkara yang tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ini disampaikan Dasco menanggapi amicus curiae dalam sengketa Pilpres 2024 yang diajukan Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sementara itu, PDIP merupakan partai politik (parpol) pengusung utama pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud Md di Pilpres 2024.

"Ya kita kan sama-sama tahu bahwa amicus curiae itu adalah pendapat hukum bagi yang berkepentingan namun tidak terkait dan tidak berkepentingan langsung," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 17 April 2024.

Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu juga berpandangan jika seluruh substansi gugatan kubu Ganjar-Mahfud yang dituangkan dalam amicus curiae itu telah terbantahkan dalam sidang sengketa Pilpres 2024.

"Kita sudah sama-sama tahu bahwa apa yang dituangkan dalam amicus curiae itu juga sudah disampaikan oleh kuasa hukum dari paslon nomor 3 dan sudah dipatahkan, terpatahkan dalam sidang MK," kata Dasco.

Di sisi lain, Wakil Ketua DPR RI ini menegaskan Undang-Undang MK ataupun UU Pemilu tidak mengenal istilah amicus curiae. Dasco bahkan mengingatkan amicus curiae tidak bisa menjadi pertimbangan majelis hakim untuk memutus sengketa pilpres.

"Oleh karena itu di dalam Undang-Undang MK maupun di dalam Pemilu itu tidak ada kemudian namanya amicus curiae itu dimasukkan ke dalam perimbangan-pertimbangan hakim," tegas Dasco.

Sebelumnya, Megawati mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan ke MK. Megawati mengajukan diri sebagai amicus curiae untuk sengketa hasil Pilpres 2024 di mana salah satu pemohonnya ialah capres-cawapres yang diusung PDIP, Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Adapun amicus curiae dalam bahasa Inggris disebut friends of the court, yang artinya sahabat pengadilan. Dalam sistem peradilan, amicus curiae merupakan pihak ketiga yang diberi izin menyampaikan pendapatnya.

"Saya Hasto Kristiyanto bersama dengan Mas Djarot Saiful Hidayat ditugaskan oleh Ibu Megawati Soekarnoputri dengan surat kuasa sebagaimana berikut. Kedatangan saya untuk menyerahkan pendapat sahabat pengadilan dari seorang warga negara Indonesia yaitu Ibu Megawati Soekarnoputri sehingga Ibu Mega dalam kapasitas sebagai warga negara Indonesia mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan," kata Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, di Gedung MK.sinpo

Komentar: