Eks Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Segera Diadili
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi oleh mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.
Eko sebagai pejabat di Dirjen Bea Cukai Kemenkeu RI diduga menerima gratifikasi sebesar Rp10 miliar. Dia pun akan segera diadili dalam erkara tersebut.
"Karena dari penilaian tim jaksa bahwa seluruh unsur Pasal dugaan penerimaan gratifikasi dari tersangka ED telah lengkap sehingga saat ini berkas perkara telah pada tahap penuntutan yaitu penerimaan tersangka dan barang bukti oleh JPU," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Rabu 17 April 2024.
Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menjelaskan penahanan Eko dilanjutkan tim jaksa KPK. Eko akan ditahan hingga 24 April 2024 pada Rutan Cabang KPK.
"Dakwaan dan berkas perkara segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor dalam waktu 14 hari kerja," ujarnya.
Penyidik KPK telah memeriksa sejumlah saksi yang terdiri dari pihak swasta hingga pengacara. Suami dari penyanyi Maia Estianty, Irwan D. Mussry, menjadi salah satu saksi yang diperiksa.
Proses hukum ini berawal dari pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). KPK menyebut LHKPN Eko masuk kategori outlier. Hal itu disebabkan oleh utang Eko yang cukup besar yakni Rp9.018.740.000.
KPK sempat mencegah empat orang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga bulan Maret 2024.
Mereka ialah Eko Darmanto; Komisaris PT Ardhani Karya Mandiri sekaligus istri Eko, Ari Murniyanti Darmanto; Komisaris PT Emerald Perdana Sakti Rika Yunartika; dan Direktur PT Emerald Perdana Sakti Ayu Andhini.