MUDIK LEBARAN 2024

Polri: Angka Kecelakaan di Mudik Lebaran 2024 Turun 12 Persen

Laporan: Tim Redaksi
Jumat, 12 April 2024 | 03:59 WIB
Ilustrasi kecelakaan (pixabay)
Ilustrasi kecelakaan (pixabay)

SinPo.id -  Kepala Korlantas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Aan Suhanan mengatakan, tingkat kecelakaan lalu lintas secara nasional mengalami penurunan sebesar 12 persen dari 1793 kasus menjadi 1581 kasus di periode mudik Lebaran 2024. 

Kemudian untuk fatalitas korban meninggal dunia juga turun 0,04 persen, luka berat ada kenaikan 19 persen, dan luka ringan turun sebesar 18 persen, jika dibandingkan masa operasi arus mudik tahun 2023 lalu.

Irjen Aan juga turut prihatin atas kejadian kecelakaan di KM 58 yang menewaskan 12 orang beberapa hari lalu dan di KM 370 yang menewaskan 7 orang pada pagi hari tadi. 

"Kami telah memerintahkan para Dirlantas untuk menangani blackspot atau titik-titik rawan kecelakaan yang ada di sepanjang jalur arus balik," ucapnya.

Irjen Aan turut memaparkan terkait rekayasa lalu lintas yang akan kembali diterapkan selama arus balik. 

Ungkapnya, one way akan diberlakukan dari KM 414 Kalikangkung sampai KM 72 Jakarta-Cikampek, contraflow sampai KM 47, dan ganjil genap dari KM 414-0 di Jakarta-Cikampek.

Selain itu, akan dilakukan pula penindakan terhadap truk 3 sumbu atau lebih yang masih nekat beroperasi selama masa arus balik. 

"Penindakan akan difokuskan pada kendaraan yang akan menyeberang ke Bakauheni atau sebaliknya, serta yang melewati jalur TransJawa atau arteri Pantura," katanya.

Terkait evaluasi penerapan contraflow, Irjen Aan menuturkan bahwa kebijakan tersebut sejatinya masih dibutuhkan, khususnya saat jumlah kendaraan sedang padat. Ini disimpulkan setelah melakukan beberapa kali rapat, kajian, dan meminta pendapat ahli.

Namun demikian, akan ada beberapa perbaikan dalam penerapan contraflow pada arus balik, terutama terkait keamanan dan keselamatan. Dalam hal ini, pihak Kepolisian akan memberikan reflektor di dua bagian jalan, menempatkan petugas di setiap median jalan, hingga menyiapkan safety car untuk pengawalan guna menjaga kecepatan kendaraan yang melintas, di mana maksimal hanya 60 km/jam.

Sementara untuk di pelabuhan, Polda Lampung telah menyiapkan buffer zone untuk menerapkan delaying sistem. 

“Di buffer zone itu nanti ada screening ticket, jadi tidak ada calon penumpang yang tidak bertiket masuk ke pelabuhan. Kalau masih ada, kita akan putar balik kembali ke buffer zone terdekat,” ujar Irjen Aan.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI