TINDAK PENGANIAYAAN

Hari Lebaran, Istri Lapor ke Polisi Gegara Dianiaya Suami

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Rabu, 10 April 2024 | 20:53 WIB
Istri yang dianiaya suami di Maluku (SinPo.id/ Humas Polri)
Istri yang dianiaya suami di Maluku (SinPo.id/ Humas Polri)

SinPo.id - Seorang wanita berinisial ALF (36) melapor ke Polsek Kisar, Maluku lantaran menjadi korban penganiayaan suaminya. Aksi penganiayaan terjadi di rumahnya di Desa Lebelau, Kisar Utara, Selasa, 9 April 2024 malam.

Kasi Humas Ipda Wempi R. Paunno mengatakan, laporan korban ter-register dengan Polisi Nomor : LP-B /07/IV/2024/SPKT/Sek Kisar/Res MBD/Maluku, tanggal 10 April 2024. Peristiwa penganiayaan bermula saat pelaku EW pulang dalam keadaan mabuk.

"Korban yang saat itu sedang di kamar mandi mendengar teriakan anaknya. Pelaku saat itu memegang parang, dan terlihat ingin mencelakai sang anak," ujar Wempi dikutip dari laman resmi Polri, Rabu, 10 April 2024.

Terduga pelaku, kata Wempi, kemudian merusak pintu kamar mandi dengan sebilah parang. Kemudian pelaku keluar meninggalkan rumahnya.

Beberapa saat kemudian terduga pelaku kembali ke rumah dan mendapati korban sudah berdiri di depan pintu rumah. Terduga pelaku kemudian mengejar korban dan berhasil memukul korban.

"Pelaku melayangkan kepalan tinjunya sebanyak tujuh kali ke arah wajah korban dan saat itu ada orang datang melerai terduga pelaku," jelasnya.

Polisi yang mendapat laporan langsung membawa korban ke Puskesmas Wonreli untuk dilakukan pemeriksaan. Selain itu, polisi juga akan meminta keterangan dari saksi dan terduga pelaku.

"Penyidik Polsek Kisar telah mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang panjang serta membuatkan surat permintaan pemeriksaan luka atas diri korban," katanya.

Akibat perbuatannya, terduga pelaku kemungkinan akan dijerat dengan pasal 44 ayat (1) Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.sinpo

Komentar: