BPJPH Cairkan Rp81 Miliar Insentif Pendamping Produk Halal
SinPo.id - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) mencairkan insentif lebih dari Rp81 miliar untuk Pendamping Proses Produk Halal (P3H) dan biaya Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H).
"Alhamdulillah, BPJPH telah mencairkan uang insentif bagi Pendamping Proses Produk Halal dan juga biaya LP3H dengan jumlah total Rp81.434.175.000," ujar Kepala BPJPH Kemenag M. Aqil Irham, dalam keterangannya, Selasa, 9 April 2024.
Aqil menjelaskan,jumlah itu terdiri atas insentif P3H sebesar Rp69.800.700.000 dan biaya LP3H sebesar Rp11.633.475.000.
"Dibayarkan berdasarkan kinerja para P3H yang menghasilkan output diterbitkannya sebanyak 465.338 sertifikat halal," terang Aqil.
Aqil menyampaikan, insentif P3H dan biaya LP3H merupakan komponen dalam pembiayaan sertifikasi halal melalui skema pernyataan pelaku usaha atau self declare. Pencairan insentif ini didasarkan pada kinerja P3H dan LP3H dalam proses pendampingan sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).
Sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan, insentif P3H dan biaya LP3H akan dibayarkan BPJPH bila tugas pendampingan sertifikasi halal bagi pelaku UMK telah selesai dilaksanakan. Hal ini dibuktikan dengan terbitnya sertifikat halal atas produk UMK tersebut.
"Atas nama BPJPH, saya menyampaikan apresiasi kepada seluruh LP3H dan P3H yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia atas kinerjanya dalam membantu pelaku UMK bersertifikat halal," imbuhnya.
Adapun pembayaran insentif P3H dan biaya LP3H dilakukan dalam beberapa tahap mulai 21 Februari 2024 hingga 4 April 2024."Inj menyesuaikan dengan pengajuan invoice oleh LP3H kepada BPJPH," kata Aqil.
Pelaksanaan pembayaran, lanjut Aqil, juga menyesuaikan waktu dilaksanakannya review oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) beberapa waktu yang lalu.
"Kami juga menyampaikan apresiasi atas komitmen pengawasan yang dilaksanakan oleh BPKP atas layanan sertifikasi halal sebagai upaya pemberdayaan UMKM di Indonesia. Ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas proses bisnis layanan JPH yang dilaksanakan oleh BPJPH," tutur Aqil.
Lebih lanjut, Aqil berharap agar LP3H dan P3H terus berupaya untuk meningkatkan kinerjanya dalam mengakselerasi sertifikasi halal pelaku UMK. Terlebih, kewajiban sertifikasi halal akan diberlakukan mulai 18 Oktober 2024 mendatang.
Lebih lanjut, Aqil berharap LP3H terus mendorong dan memastikan agar kinerja P3H dalam pendampingan PPH terlaksana dengan optimal sesuai dengan regulasi yang berlaku.
LP3H juga harus mengaktifkan para P3H yang kurang aktif, mencari tahu hambatannya, kemudian menemukan solusinya agar berkinerja lebih baik lagi.
"Kepada seluruh P3H, saya harap untuk terus meningkatkan kinerjanya, dengan terus memperkuat integritas, kompetensi, dan produktivitasnya dalam pendampingan proses produk halal pelaku UMK," pungkasnya.