PENITIPAN KENDARAAN BAGI PEMUDIK

Polres Jakbar dan Polsek Jajaran Layani Penitipan Kendaraan bagi Pemudik

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Sabtu, 06 April 2024 | 23:28 WIB
Penitipan kendaraan bagi pemudik di Mapolsek Tambora (SinPo.id/ Humas Polres Jakbar)
Penitipan kendaraan bagi pemudik di Mapolsek Tambora (SinPo.id/ Humas Polres Jakbar)

SinPo.id - Polres Metro Jakarta Barat dan Polsek Jajaran membuka penitipan baik kendaraan roda dua maupun roda empat bagi para pemudik. Layanan ini gratis dan terbuka bagi masyarakat yang ingin mudik Lebaran 2024.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi mengatakan layanan penitipan kendaraan ini dilakukan untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat yang mudik. Kendaraan bakal dijaga 24 jam penuh.

"Layanan penitipan kendaraan di kantor Polisi ini gratis tidak dipungut biaya apapun. Masyarakat tinggal menunjukkan BPKB/STNK kendaraan nya beserta KTP atau KK, maka petugas kami akan langsung merespon dan memproses nya," ujar Syahduddi dalam keterangannya, Sabtu, 6 April 2024.

Syahduddi mengatakan pemilik kendaraan tinggal menunjukkan surat kendaraan dan identitas untuk keperluan penitipan. Selain di Polres Metro Jakbar, pemudik dapat menitipkan kendaraannya di Mapolsek yang ada di wilayah Jakarta Barat.

"Silakan warga masyarakat Jakarta Barat yang akan menitipkan kendaraannya bisa langsung menghubungi nomor telpon Polres maupun Polsek yang tertera di brosur," jelasnya.

Adapun masyarakat yang ingin menitipkan bisa menghubungi melalui no Polres Metro Jakarta Barat 082140000110

Polsek Metro Tamansari 081318888202

Polsek Palmerah 08159217487

Polsek Grogol Petamburan 081383476646

Polsek Kalideres 089507470311

Polsek Kembangan 0812895045776

Polsek Kebon Jeruk 0215483479

Polsek Cengkareng 082114329177

Polsek Tambora 081717178687.sinpo

Komentar: