Dr Terawan Dipecat, IDI Beberkan Alasannya!

Laporan:
Selasa, 03 April 2018 | 23:55 WIB
Pengurus IDI
Pengurus IDI

Jakarta, sinpo.id - Ikatam Dokter Indonesia (IDI) akhirnya membeberkan alasan pemecatan Mayjen TNI dr Terawan Agus Putranto dari keanggotaan. 

Menurut IDI, ada sejumlah pelanggaran etik yang dilakukan Terawan yang merupakan Kepala RSPAD Gatot Soebroto itu sehingga sanksi harus dijatuhkan.

Ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) dr Prijo Sidipratomo mengatakan, seorang dokter pasti tidak boleh mengiklan dan memuji diri. Bila ada kode etik yang dilanggar dokter yang bersangkutan akan menjalani sidang etik.

"Dalam pelanggaran kode etik kita, bahwa seorang dokter itu yang pasti kita tidak boleh mengiklankan, tidak boleh memuji diri. Itu bagian-bagian yang ada di dalam kode etik, dan juga tidak boleh bertentangan dengan sumpah dokter," jelas Prijo di kantor IDI Pusat, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (3/4).

Prijo mengatakan, Terawan juga tidak mengindahkan panggilan dari Mahkamah Kehormatan Etik Kedokteran. Setiap dipanggil untuk hadir dalam sidang, Terawan tidak pernah hadir.

"Berikutnya lagi persoalan kesejawatan. Kalau seseorang dipanggil Majelis Kehormatan Etik seharusnya orang itu hadir, tidak meng-ignore, bahkan cenderung tidak mengindahkan. Itu juga hal-hal yang berkaitan dengan etik," imbuh dia.

Sementara, Pengurus Besar IDI Frans Santosa mengatakan, setiap dokter jelas tidak boleh menjanjikan kesembuhan kepada pasien. Bila sudah dijanjikan, tapi tak sembuh akan berbuntut panjang bagi dokter itu sendiri.

"Yang melanggar kode etik itu tidak boleh menjanjikan kesembuhan. Bahwa sesungguhnya kesembuhan itu diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa, dokter hanya sebagai perantara saja. Karena kalau sudah menjanjikan suatu kesembuhan, tapi pasien tidak sembuh, maka pasien akan kecewa. Kemudian menimbulkan masalah, menuntut dokter, dan lain sebagainya," tutur Frans.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI