Dishub DKI Tiadakan Ganjil Genap dan CFD Selama Libur dan Cuti Bersama Idulfitri 2024

Laporan: Khaerul Anam
Jumat, 05 April 2024 | 16:23 WIB
Ilustrasi jalan di Jakarta (SinPo.id/beritajakarta)
Ilustrasi jalan di Jakarta (SinPo.id/beritajakarta)

SinPo.id - Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, pelaksanaan Ganjil-Genap (Gage) dan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau car free day (CFD) ditiadakan selama libur dan cuti bersama Idulfitri 1445 H/ 2024 M. Adapun, cuti bersama Idulfitri tahun ini ditetapkan mulai 8 sampai 15 April 2024.

Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.

Syafrin menjelaskan, Pasal 3 ayat (3) Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 mengatur bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

“Maka dari itu, penerapan ganjil genap tidak berlaku atau ditiadakan pada periode tanggal 8 sampai dengan 15 April 2024,” ujar Syafrin, dalam keterangannya, dikutip Jumat, 5 April 2024.

Ia menambahkan, pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor pada tanggal 7 April 2024 dan 14 April 2024 ditiadakan sebagaimana telah diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.

“Pasal tersebut mengatur bahwa pelaksanaan HBKB dapat dibatalkan jika waktu bersamaan juga dilaksanakan event yang bersifat khusus, nasional atau internasional, di mana kegiatan tersebut memerlukan suatu pengaturan lalu lintas dan pengamanan yang bersifat khusus,” tandasnya.sinpo

Komentar: