KPU Jakarta Timur Tancap Gas Tatap Pilkada 2024

Laporan: Tim Redaksi
Kamis, 04 April 2024 | 22:32 WIB
KPU Jakarta Timur bersama pemangku kepentingan terkait dalam Rapat Evaluasi Tahapan Pemilu 2024. (SinPo.id/Dok. KPU Jakarta Timur)
KPU Jakarta Timur bersama pemangku kepentingan terkait dalam Rapat Evaluasi Tahapan Pemilu 2024. (SinPo.id/Dok. KPU Jakarta Timur)

SinPo.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Administrasi Jakarta Timur menekankan kesiapan menjalankan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Pemangku kepentingan di wilayah Jakarta Timur diharapkan ikut menyosialisasikan tahapan awal, yakni rekrutmen badan adhoc.

“Kami langsung tancap gas terkait rekrutmen PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Kami harap stakeholder sosialisasikan ini kepada tokoh-tokoh Masyarakat,” kata Ketua KPU Kota Administrasi Jakarta Timur, Tedi Kurnia dalam Rapat Evaluasi Tahapan Pemilu 2024 bersama Stakeholder Tingkat Kota Administrasi Jakarta Timur di Jakarta pada Kamis, 4 April 2024.

Tedi menuturkan, PPK dan PPS untuk Pemilu 2024 telah mengakhiri masa tugas pada 4 April 2024. Diungkapkan, rekrutmen PPK dan PPS direncanakan berlangsung pada 17 April 2024. Tedi menambahkan, pendaftaran PPS dimulai pada 3 hingga 9 Mei 2024. Pelantikannya dilakukan pada 26 Mei 2024.

“Pendaftaran anggota PPK tanggal 17-23 April 2024. Lalu, ada penelitian administrasi. Pelantikan anggota PPK tanggal 10 Mei 2024. Pelantikan PPS tanggal 26 Mei 2024. Jadi, antara PPK dan PPS waktunya berbeda. Lebih dulu PPK. Kita ingin ada masukan dari PPK soal siapa saja yang bisa kerja sama dengan PPS untuk sukseskan pilkada,” ujar Tedi.

Senada, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Kota Administrasi Jakarta Timur, Marhadi, menyampaikan bahwa pihaknya sudah mulai perekrutan PPK sejak 17 April 2024.

"Kami mohon dukungan stakeholder di Jakarta Timur,” kata Marhadi.

Marhadi mengatakan, terkait kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) pilkada, pihaknya juga melibatkan kecamatan, kelurahan, termasuk RW dan RT. Namun, Marhadi menegaskan pelibatan itu sifatnya rekomendasi, bukan intervensi soal anggota KPPS yang dipilih.

“Tetap kita libatkan RW dan RT, karena mereka tahu tokoh-tokoh lokal yang sekiranya mampu jadi KPPS, termasuk PPS dan PPK,” ucap Marhadi.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Administrasi Jakarta Timur, Rio Verieza mengatakan pihaknya memang menjalankan sejumlah pengawasan internal terhadap anggota badan adhoc.

“Ya memang masih terjadi pelanggaran kode etik, kode perilaku, pelanggaran integritas, serta tidak menjaga kehormatan lembaga. Oleh karena itu dalam proses seleksi perekrutan PPK dan PPS dalam agenda pilkada harus dilaksanakan lebih ketat, dan akan dibekali materi-materi tentang kode etik juga kode perilaku, sehingga PPK dan PPS bisa lebih menjunjung tinggi profesionalisme dalam bekerja,” kata Rio.

Rapat evaluasi bersama stakeholder turut dihadiri Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Administrasi Jakarta Timur, Willem J Wetik dan anggota Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Timur Amelia Rahman M, perwakilan dari Polres Jakarta Timur, Kodim 05/05, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Suku Dinas Dukcapil, dan Suku Badan Kesbangpol.

Kemudian, hadir juga anggota KPU Kota Administrasi Jakarta Timur, yakni Marhadi, Fahrur Rohman, Rio Verieza, dan Carlos Kartika Yudha Paath, serta jajaran para kasubag dan sekretariat KPU Kota Administrasi Jakarta Timur.***

BERITALAINNYA
BERITATERKINI