TINDAK PIDANA PEMERASAN

Peras Pengusaha di Bekasi, Oknum Anggota Ormas Ditangkap Polisi

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Kamis, 04 April 2024 | 22:19 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary (SinPo.id/ Tri Setyo)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary (SinPo.id/ Tri Setyo)

SinPo.id - Polres Metro Bekasi menangkap lima pelaku pemerasan terhadap seorang pengusaha hiburan di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Para pelaku memeras pengusaha hiburan malam sebesar Rp25 juta, jika tidak mereka mengancam bakal mendemo korban.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, para pelaku memeras korban pada akhir Maret 2024. Dari para pelaku, terdapat oknum anggota organisasi masyarakat (ormas).

Kelima pelaku yakni YM (24), DS (30), FK (24), MR (23), dan MW (31).

"Kelima orang ini ada yang berstatus sebagai mahasiswa, dan juga anggota Ormas dari tiga Ormas yang berbeda," ujar Ade Ary dalam keterangannya, Kamis, 4 April 2024.

Dari lima orang tersebut, kata Ade Ary, polisi baru menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya berinisial YM dan M.

"Saudara YM dan MR ditetapkan sebagai tersangka karena telah ditemukan dua alat bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka," kata dia.

"Pelaku mengakui telah meminta sejumlah uang kepada korban agar para pelaku tidak melakukan aksi unjuk rasa atas tetap dibukanya usaha tempat hiburan yang dikelola oleh korban pada bulan Ramadan," Katanya.

Para pelaku meminta uang Rp 25 juta kepada korban. Akan tetapi korban baru menyerahkan separuhnya.

"Korban baru memberikan sebesar Rp 13 juta dengan cara transfer dan tunai," ucapnya.

YM dan M saat ini diproses di Polres Metro Bekasi. Sementara terhadap tiga orang lainnya, mereka dipulangkan karena tidak cukup bukti.

"Selanjutnya untuk ketiga orang tersebut disarankan untuk lapor diri," katanya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI