PJ KEPALA DAERAH

Komisi II DPR: Pj Kepala Daerah Sudah Sesuai UU

Laporan: Tio Pirnando
Kamis, 04 April 2024 | 19:56 WIB
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia di Gedung MK (SinPo.id/ Tangkapan layar)
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia di Gedung MK (SinPo.id/ Tangkapan layar)

SinPo.id - Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menegaskan, penunjukan Penjabat (Pj) kepala daerah oleh pemerintah pusat, didasari oleh Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Di mana, terdapat pasal yang mengatur tidak akan ada Pilkada lagi sampai November 2024


"Penetapan pejabat kepala daerah ini adalah sesuai dengan UU sebagaimana diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016," kata Doli dalam sidang sengketa PHPU Pilpres 2024 di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis, 4 April 2024.

Politisi Partai Golkar ini menerangkan, pada tahun 2022, sekitar 100 kepala daerah yang habis masa jabatannya. Kemudian 2023, sebanyak 170 plus 6 daerah provinsi yang baru.

Akibat dari sekitar 270 kepala daerah habis masa jabatan pada 2 tahun terakhir, dan UU mengamanatkan Pilkada digelar serentak pada November 2024, maka ditentukan mekanisme penunjukan Pj kepala daerah oleh Presiden Joko Widodo.

"Di tengah perjalanan itu Yang Mulia, kami di Komisi II menerima aspirasi dari kelompok masyarakat sipil. Jadi itu sekitar pertengahan tahun 2022. Di mana mereka meminta agar ada peraturan lebih teknis yang mengatur penetapan jabatan kepala daerah dilakukan secara demokratis. Kami menerimanya dalam waktu itu. Dan kami juga sampaikan kepada pemerintah melalui mitra kami di Komisi II, Menteri Dalam Negeri," tutur Doli.

Doli juga menerangkan bahwa ada gugatan uji materiil ke MK terkait pasal penempatan kepala daerah yang habis masa jabatan menjadi Pj.

Berikutnya,terbi putusan MK Nomor 15/PUU-XX/2022, yang oleh Menteri Dalam Negeri dirumuskan menjadi bentuk Peraturan Menteri Dalam Negeri 4/2023 tentang Pj Kepala Daerah.

Setelah beleid Pj kepala daerah tersebut hendak diundang, Doli memastikan Komisi II DPR selalu melaksanakan rapat kerja bersama Kemendagri, untuk memastikan orang-orang yang ditunjuk tidak menguntungkan pihak tertentu.

"Setiap ada rapat kerja di Komisi II dengan Mendagri (Tito Karnavian), seluruh anggota itu selalu mengingatkan agar proses penetapan jabatan kepala daerah ini harus benar-benar tujuan, bebas dari kepentingan politik,” ucapnya.

"Dan mungkin ada lima atau enam kali kami melakukan rapat kerja, dan itu kami sampaikan sebagai bentuk kontrol, sebagai pelaksana fungsi pengawasan yang dilakukan oleh DPR terhadap pemerintah," tukas Doli.sinpo

Komentar: