PHPU MK

Ada Kekosongan Hukum, MK Tak Bisa Proses Gugatan Soal Nepotisme

Laporan: Tio Pirnando
Kamis, 04 April 2024 | 16:57 WIB
Guru Besar Hukum Pidana UGM, Edward Omar Sharif Hiariej (SinPo.id/ Tangkapan layar)
Guru Besar Hukum Pidana UGM, Edward Omar Sharif Hiariej (SinPo.id/ Tangkapan layar)

SinPo.id - Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej menilai, Mahkamah Konstitusi (MK) semestinya tidak dapat memproses gugatan pasangan Ganjar-Mahfud MD mengenai dugaan adanya nepotisme dikaitkan dengan pelanggaran terstruktur sistematis dan masif (TSM) dalam Pilpres 2024. Alasannya, karena ada kekosongan hukum.

"Jika diakui bahwa ada kekosongan hukum terkait nepotisme sebagai TSM, kemudian majelis hakim MK diminta untuk mengadili terkait nepotisme tersebut, bukankah hal ini bertentangan dengan asas legalitas, sebagai prinsip yang amat fundamental dalam hukum pidana," kata Eddy sebagai Ahli yang dihadirkan tim Prabowo-Gibran dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres 2024 di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis, 1 April 2024.

Eddy melanjutkan, jika MK masih memproses gugatan tersebut, maka harus melakukan penemuan hukum. "Harus dipahami bahwa ada prinsip-prinsip dalam hukum pidana yang membatasi hakim dalam melakukan penemuan hukum," tuturnya

Eddy menerangkan alasannya menyebut adanya kekosongan hukum terkait nepotisme sebagai bagian dari TSM. Dimana, nepotisme diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Kemudian, dalam pasal 20 ayat 2 menjelaskan bahwa apabila penyelenggara negara melakukan KKN, maka akan disanksi pidana atau perdata. Sementara, di Pasal 22 dijelaskan pelanggaran itu dijerat hukuman pidana.

"Tiba-tiba di Pasal 22 dikatakan Nepotisme diancam pidana minimum 2 tahun maksimum 12 tahun,” ujarnya

Eddy lantas balik bertanya terkait dengan dalil permohonan kubu Ganjar-Mahfud yang memasukkan dalil terjadinya nepotisme Presiden pada penyelenggaraan Pemilu 2024 ini.

Padahal, tidak ada dasar hukum yang menyebut nepotisme merupakan bagian dari tindak kejahatan TSM.

"Ketika didalilkan oleh kuasa hukum Paslon 03 harus melakukan res-finding terhadap nepotisme sebagai bagian dari TSM, maka harus di balik bertanya, nepotisme ini barang apa?" tanya dia.
 sinpo

Komentar: